Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto (tengah), menerima secara simbolis dokumen hibah tujuh bidang tanah rampasan negara senilai Rp3,65 miliar dari Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto (dua dari kanan), di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (14/09/2026).

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto (tengah), menerima secara simbolis dokumen hibah tujuh bidang tanah rampasan negara senilai Rp3,65 miliar dari Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto (dua dari kanan), di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (14/09/2026).

  • ​Pemkot Bekasi resmi menerima hibah 7 bidang tanah sitaan KPK senilai Rp3,65 miliar di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
  • ​Total luas lahan barang rampasan negara tersebut mencapai 1.452 meter persegi.
  • ​Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lahan strategis tersebut akan difungsikan sebagai polder air pengendali banjir.
  • ​KPK mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan proses balik nama sertifikat aset demi kepastian hukum pemerintah daerah.

​PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI resmi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Serah terima aset seluas 1.452 meter persegi dengan nilai mencapai Rp3,65 miliar ini disaksikan langsung oleh jajaran Kementerian Keuangan dan KPK.

Aset yang sebelumnya tersangkut perkara hukum ini dipastikan akan difungsikan untuk kemaslahatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah Cepat Wali Kota Bekasi Manfaatkan Aset Sitaan Koruptor

​Mengapa Pemkot Bekasi Menerima Hibah Aset dari KPK?

​Penyerahan aset ini merupakan bentuk nyata pengembalian kerugian negara agar kembali bernilai guna bagi masyarakat luas.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menyambut positif tambahan aset daerah ini karena memberikan kepastian hukum atas lahan yang kini sah dikelola oleh pemerintah daerah.

​“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (14/09/2026).

​Bagaimana Status Hukum Lahan di Jatiasih Tersebut?

​Penambahan aset sitaan ini menuntut Pemkot Bekasi untuk segera melakukan penataan dan sertifikasi secara cermat.

Tri menekankan bahwa legalitas dan kelengkapan administrasi pertanahan adalah kunci utama menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

​“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” tegasnya.

​Sebagai langkah pengamanan fisik dan yuridis, Pemkot Bekasi dalam waktu dekat akan memasang plang penanda kepemilikan di tujuh titik lokasi tersebut sebagai penegasan penguasaan aset daerah.

​Apa Dampak Hibah Tanah KPK untuk Warga Jatimekar?

​Kawasan Jatiasih yang kerap dihantui genangan air saat curah hujan tinggi menjadi alasan utama pemanfaatan lahan ini.

Wali Kota Bekasi memastikan ketujuh bidang tanah tersebut akan dialokasikan sebagai polder air guna mengurai volume air permukaan.

​“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelasnya.

​Apa Instruksi Khusus KPK Terkait Aset Rampasan Ini?

​Di lokasi yang sama, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipradikto, menegaskan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pemulihan kerugian masyarakat.

​“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” kata Mungki Hadipradikto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (14/09/2026).

​Pemindahtanganan ini mengembalikan fungsi sosial dari aset yang sebelumnya ditahan. Untuk mempercepat pemanfaatan, KPK juga tidak lepas tangan pasca-serah terima dengan berkoordinasi intensif bersama pihak ATR/BPN.

​“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

​Mungki memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Pemkot Bekasi yang memproyeksikan lahan tersebut menjadi infrastruktur vital penahan banjir.

​“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya mengakhiri.

​Dengan beralihnya status kepemilikan aset ini, Pemkot Bekasi kini memegang tanggung jawab penuh atas penataan, pengamanan, dan optimalisasi tujuh bidang tanah di Jatimekar tersebut.

Pemanfaatan lahan secara bijak diharapkan tidak hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga memberikan solusi konkret atas persoalan banjir tahunan di Kota Patriot.

​Jangan lewatkan informasi terbaru, tajam, dan tepercaya seputar kebijakan publik serta pembangunan Kota/Kabupaten Bekasi. Bagikan artikel ini dan pastikan Anda selalu update dengan bergabung dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilirik Wali Kota Mississauga Kanada Berdarah Indonesia, Tri Adhianto Siap Jajaki Sister City Sektor Farmasi hingga Aerospace
Polemik Grand Kamala Lagoon: Evaluasi SE Wali Kota Bekasi, Pembentukan P3SRS, hingga IPL Rp622 Ribu
Pemkot Bekasi Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Fly Over Bulak Kapal
Wali Kota Bekasi Pastikan Proyek Fly Over Bulak Kapal Dimulai 15 November 2026
Fly Over Bulak Kapal Bekasi Rp188 Miliar Ditargetkan Rampung Awal 2028
Menko AHY Turun Langsung Tinjau Kesiapan Proyek Fly Over Bulak Kapal
GPB2P Minta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Kawal Kritis Kebijakan Bupati Asep
Sikat Celah Agen Bodong! Agen Perlinsos Digital Kota Bekasi Wajib Verifikasi NIK dan Biometrik Wajah Saat Daftarkan Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Dilirik Wali Kota Mississauga Kanada Berdarah Indonesia, Tri Adhianto Siap Jajaki Sister City Sektor Farmasi hingga Aerospace

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Polemik Grand Kamala Lagoon: Evaluasi SE Wali Kota Bekasi, Pembentukan P3SRS, hingga IPL Rp622 Ribu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Pemkot Bekasi Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Fly Over Bulak Kapal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Proyek Fly Over Bulak Kapal Dimulai 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Menko AHY Turun Langsung Tinjau Kesiapan Proyek Fly Over Bulak Kapal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x