- Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Bapenda Kota Bekasi untuk menyita dokumen terkait dugaan korupsi KSO PT Migas dan PT Pertamina EP.
- Pemeriksaan menyasar ruang arsip dan ruang layanan sistem guna mengambil data aliran dividen BUMD tersebut pada kurun waktu 2009 hingga 2025.
- Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menyerahkan belasan dokumen fisik dan virtual kepada penyidik tanpa adanya penyegelan ruangan instansi.
- Kejagung secara maraton juga menggeledah lima lokasi lain, termasuk Setda Pemkot Bekasi, DLH, dan Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta.
TIM PENYIDIK JAKSA AGUNG MUDA Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis (17/09/2026).
Operasi senyap ini bertujuan menyita belasan dokumen krusial terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran rekam jejak pembagian dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dari tahun 2009 hingga 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pusaran Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi, Bapenda Serahkan Belasan Dokumen
Mengapa Kejagung Memeriksa Kantor Bapenda Kota Bekasi?
Langkah penyidik menyambangi pusat pendapatan daerah tidak lepas dari peran instansi tersebut sebagai pencatat seluruh aliran dana yang disetor ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Bapenda menjadi muara dari setiap laporan bagi hasil keuangan dan dividen yang wajib diserahkan oleh BUMD, termasuk PD Migas.
”Kenapa Bapenda diperiksa? Karena memang Bapenda itu kan membawahi semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan, dalam hal ini PD Migas ya. Kalau ada pembagian dividen, tercatat di sini,” kata Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Bapenda Kota Bekasi, Kamis (17/09/2026).
Solikhin menambahkan bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh berkas yang diminta oleh penyidik.
“Spesifik terkait migas. Kita sampaikan semua yang kami punya, termasuk data virtual juga sudah disampaikan. Beliau bisa buka sistem, kita buka bareng-bareng,” jelasnya.
Apa Saja Ruangan yang Digeledah dan Berapa Nilai Dividen PT Migas?
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyisir dua area vital, yakni ruang arsip dokumen dan ruang layanan sistem Bapenda.
Solikhin memastikan tidak ada ruangan yang disegel karena tim penyidik murni hanya membutuhkan pengambilan data operasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi pada Senin sebelumnya dengan materi pemeriksaan yang sama seputar data PD Migas.
Mengenai nilai pendapatan bagi hasil yang disetorkan PD Migas ke Pemkot Bekasi, Bapenda mencatat fluktuasi setoran dividen dalam empat tahun terakhir. Rincian pembagian dividen tersebut meliputi:
- Tahun 2022: Setoran dividen sekitar Rp200 juta.
- Tahun 2023: Setoran menurun di angka sekitar Rp100 juta.
- Tahun 2024: Mengalami kenaikan menjadi Rp1.177.000.000 (Rp1,17 miliar).
- Tahun 2025: Target setoran sekitar Rp2,5 miliar.
Terkait dugaan kebocoran anggaran atau penyimpangan nilai yang memicu penyelidikan korupsi ini, Solikhin enggan berspekulasi.
“Kalau kami di Bapenda tidak melihat dari sisi ini bocor atau tidak, karena di Bapenda melihatnya berdasarkan APBD. Jadi soal bocor atau tidaknya, saya tidak tahu,” tegasnya.
Di Mana Saja Titik Penggeledahan Dugaan Korupsi PT Migas?
Selain Bapenda, aksi penyisiran ini dilakukan secara maraton sejak pukul 14.00 WIB menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi strategis.
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, petugas turut menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, hingga Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi.
Operasi pengumpulan alat bukti ini tidak hanya mengurung wilayah administrasi Pemkot Bekasi. Tim Jampidsus melebarkan jangkauan pengusutan hingga ke Jakarta dengan menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang beralamat di Gedung Sampoerna Strategis, Sudirman. Perusahaan ini disinyalir terafiliasi erat dalam pusaran tata kelola KSO energi yang merugikan negara.
Penyitaan dokumen di Bapenda dan sejumlah instansi krusial menjadi sinyal kuat keseriusan penegak hukum dalam membongkar sengkarut korupsi energi di lingkungan Pemkot Bekasi. Publik kini menanti penetapan tersangka atas skandal pengelolaan migas yang telah mengakar belasan tahun tersebut.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru dari kasus megakorupsi ini! Bagikan artikel ini, tinggalkan komentar Anda, dan segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu update dengan berita paling kritis dan terpercaya seputar Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















