- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Bekasi mendampingi korban penipuan lowongan kerja berinisial IN (25) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (30/09/2026).
- Terduga pelaku mengatasnamakan perusahaan penyalur kerja PT ACB yang berlokasi di The East Logistik, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
- Korban dimintai uang deposito sebesar Rp2.500.000 dengan janji palsu penempatan kerja di kawasan industri Cikarang.
- Hasil inspeksi mendadak (sidak) Disnaker Kota Bekasi membuktikan bahwa PT ACB sama sekali tidak memiliki legalitas resmi.
MARAKNYA KASUS PENIPUAN LOWONGAN KERJA (LOKER) di wilayah hukum Kota Bekasi kembali memakan korban. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi secara resmi mendampingi seorang pemuda pencari kerja bernama Indra Nurjaya (25) untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan PT ACB ke Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (30/09/2026).
Kronologi Kasus Penipuan Lowongan Kerja di Bekasi oleh PT ACB
Bagaimana Modus Penipuan Loker PT ACB Memperdaya Korban?
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan iming-iming penyaluran kerja ke sejumlah pabrik besar, namun mensyaratkan uang pelicin di awal.
Hal ini terungkap setelah korban merasa janggal dengan janji-janji manis pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”IN datang mengadu ke rekan-rekan GMNI dan bercerita tentang bahwa dia diimingi akan disalurkan kerja oleh beberapa pihak yang mengaku dari PT ACB,” kata Ketua DPC GMNI Kota Bekasi, Nicolas Tamba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (30/09/2026).
Terdesak kebutuhan ekonomi, kata dia, pada Juni 2026 korban mendatangi kantor PT ACB yang berlokasi di The East Logistik, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Di lokasi tersebut, IN ditemui oleh dua pria yang mengaku sebagai personalia PT ACB berinisial ES (Eka Setiyawan) dan DRH (Dedi Rahman Hakim).
Korban kemudian diarahkan untuk menandatangani perjanjian penempatan kerja dan dimintai uang sebesar Rp2.500.000 dengan dalih sebagai uang deposito yang akan dikembalikan.
Usai menyetorkan uang, di hari yang sama korban disuruh menemui seorang wanita berinisial EL di sebuah mal di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Di sanalah IN dijanjikan penempatan kerja di PT Nayue, sebuah perusahaan di kawasan industri Cikarang.
Mengapa Korban Curiga dan Meminta Uangnya Kembali?
Kecurigaan korban memuncak pada bulan Juli 2026 saat ia disuruh datang membawa lamaran langsung ke PT Nayue dengan instruksi menyebutkan referensi kerja dari personalia PT ACB. Jawaban pihak keamanan PT Nayue pun sangat mengejutkan.
Pihak security PT Nayue dengan tegas menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengenal para personalia tersebut, dan bahkan tidak tahu menahu soal eksistensi PT ACB.
”Karena hal tersebut IN akhirnya meminta uangnya kembali kepada PT ACB, namun hingga kini tak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan soal status kerja yang dijanjikan,” ucap pria yang karib disapa Bung Nico ini seraya menyampaikan kronologis dari keterangan korban.
Apa Langkah Disnaker Kota Bekasi Terhadap PT ACB?
Menindaklanjuti laporan tersebut, GMNI langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Respons cepat ditunjukkan oleh dinas terkait dengan langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT ACB bersama jajaran GMNI dan korban.
Setibanya di lokasi, tim menemukan banyak pemuda-pemudi yang tengah mengantre membawa lamaran kerja.
Dalam dialog yang terjadi antara petugas Disnaker dan pihak perusahaan, terungkap fakta mengejutkan mengenai status hukum PT ACB.
”Saat diperiksa oleh Disnaker mengenai legalitas PT ACB, ternyata tidak ada sama sekali legalitasnya. Dari hasil sidak tersebut indikasi penipuan semakin kuat, bahkan kami dan korban sempat diintervensi oleh para pihak yang mengaku dari PT ACB dengan dalih pencemaran nama baik karena kami dilarang melakukan dokumentasi,” beber Bung Nico.
Apa Tindakan Lanjutan dari GMNI Kota Bekasi?
Menindaklanjuti arogansi perusahaan bodong tersebut, GMNI Kota Bekasi akhirnya mengambil langkah hukum tegas.
Mereka mendampingi korban membuat Laporan Polisi (LP) dengan nomor surat LP/B/3564/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kasus dugaan penipuan lowongan kerja ini diharapkan dapat segera diusut tuntas oleh kepolisian agar tidak ada lagi masyarakat yang terperdaya.
Bung Nico mendesak Pemkot Bekasi dan Kemenaker untuk serius turun tangan memberantas mafia tenaga kerja.
”Pemerintah Kota Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) harus benar-benar serius memberantas praktik-praktik seperti ini. Masyarakat jangan percaya dengan yang namanya masuk kerja harus bayar. Mindset kita harus survival, banyak kreativitas untuk menghasilkan uang seperti menjadi entrepreneur, konten kreator, atau dunia profesional,” pungkasnya.
Jangan sampai tertinggal informasi terbaru seputar peristiwa, layanan publik, dan kebijakan di Kota Bekasi. Silakan bagikan artikel berita ini dan pastikan Anda sudah bergabung mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dan tidak ketinggalan berita terhangat.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















