- Target Pra-Desain: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menargetkan penyusunan pra-desain Gedung Parkir Pemkot Bekasi setinggi 8 hingga 9 lantai rampung pada tahun 2026 ini.
- Evaluasi Rancangan Awal: Desain terdahulu terpaksa dievaluasi ulang lantaran titik lokasinya dinilai kurang tepat dan berpotensi menyulitkan alur keluar-masuk kendaraan di Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
- Opsi Lahan Strategis: Kajian lokasi terbaru mencakup rencana optimalisasi dan penataan ulang fasilitas yang sudah ada, termasuk area kolam renang dan lapangan tenis.
- Kalkulasi Kapasitas: Disperkimtan Kota Bekasi menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk menghitung satuan ruang parkir (SRP) beserta cadangan kapasitas bagi kendaraan roda dua dan roda empat milik aparatur maupun masyarakat umum.
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN (DISPERKIMTAN) KOTA BEKASI tengah menyiapkan pra-desain pembangunan Gedung Parkir Pemkot Bekasi setinggi delapan hingga sembilan lantai di Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi.
Langkah teknis yang diumumkan pada Rabu (21/10/2026) ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto guna mengatasi keterbatasan daya tampung parkir.
Kajian difokuskan pada penentuan lokasi strategis agar sirkulasi kendaraan tidak memicu kepadatan baru di area kantor pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajian Disperkimtan Kota Bekasi dalam Menentukan Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi
Penyusunan pra-desain fasilitas parkir vertikal ini menjadi prioritas lantaran kapasitas kantung parkir eksisting di pusat pemerintahan sudah tidak sebanding dengan volume kendaraan harian.
Selain mengurai masalah keterbatasan lahan, perencanaan ini menitikberatkan pada rekayasa akses keluar-masuk kendaraan agar tidak menciptakan titik kemacetan di dalam kawasan perkantoran.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, memastikan jajarannya tengah bekerja menyelesaikan tahapan perencanaan teknis tersebut sesuai instruksi kepala daerah.
”Pra-desain tengah kita siapkan di tahun ini,” kata Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (21/10/2026).
Mengapa Desain Awal Gedung Parkir Pemkot Bekasi Harus Dievaluasi Ulang?
Desain awal pembangunan Gedung Parkir Pemkot Bekasi harus dievaluasi ulang karena penempatan lokasi pada rancangan sebelumnya dinilai belum tepat dan berisiko memperumit alur pergerakan keluar-masuk kendaraan.
Pemkot Bekasi tidak ingin pembangunan gedung berkapasitas besar justru menghambat mobilitas di dalam lingkungan kantor.
Widayat mengungkapkan bahwa instansinya sebenarnya telah mengantongi draf rancangan awal proyek tersebut.
Namun, hasil peninjauan teknis mengharuskan adanya revisi tata letak demi menjamin kelancaran sirkulasi lalu lintas internal.
”Kemarin sebetulnya itu sudah ada desain awal. Cuma tempatnya itu kami masih merasa kurang pas, karena nanti alur keluar-masuk kendaraan masih agak rumit,” jelasnya.
Guna mendapatkan titik lokasi paling ideal, Disperkimtan Kota Bekasi kini mengkaji opsi penataan ulang sejumlah area di Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi, yang meliputi:
- Kawasan Kolam Renang: Optimalisasi lahan fasilitas kolam renang yang jarang digunakan untuk dialihfungsikan mendukung konstruksi parkir terpusat.
- Area Lapangan Tenis: Penataan ulang posisi sarana olahraga di lingkungan kantor guna membuka ruang manuver dan konstruksi bangunan 8 hingga 9 lantai.
- Akses Keluar-Masuk Gedung: Penyesuaian tata letak pintu gedung parkir agar pergerakan kendaraan terintegrasi langsung tanpa menghambat jalur utama perkantoran.
”Penentuan lokasi pembangunan masih dalam proses kajian. Pemerintah daerah perlu memastikan lokasi yang dipilih dapat mendukung kebutuhan parkir sekaligus memberikan kemudahan akses bagi kendaraan yang masuk dan keluar dari gedung,” ulasnya.
Bagaimana Perhitungan Kapasitas Kendaraan untuk Gedung Parkir 9 Lantai?
Perhitungan kapasitas Gedung Parkir Pemkot Bekasi dilakukan melalui koordinasi teknis antara Disperkimtan Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk memetakan jumlah satuan mobil penumpang (SMP) serta kuota kendaraan roda dua secara presisi.
Proyeksi daya tampung ini juga menyertakan cadangan kapasitas guna mengantisipasi lonjakan kunjungan warga.
Widayat menerangkan bahwa gedung parkir bertingkat tersebut dirancang untuk menampung seluruh kendaraan yang masuk ke kawasan kantor Pemkot Bekasi secara terpusat.
Fasilitas ini nantinya mengakomodasi kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) sekaligus masyarakat yang tengah mengurus pelayanan publik.
”Kami kemarin sudah bicara dengan Dishub, bagaimana rencananya, kemudian berapa satuan mobil penumpang yang ada di sini. Terus kita lebihkan berapa nanti, supaya semua bisa tertampung baik kendaraan aparatur, roda dua, roda empat, maupun yang mengunjunginya,” katanya.
Melalui integrasi parkir terpusat ini, Pemkot Bekasi menargetkan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun area taman kantor.
Penataan kendaraan di lingkungan pusat pemerintahan diharapkan berlangsung jauh lebih teratur, aman, dan mendukung kenyamanan layanan publik.
Bagaimana pandangan Anda terkait langkah Disperkimtan Kota Bekasi mengevaluasi ulang lokasi gedung parkir 9 lantai demi mencegah kemacetan di area kantor Pemkot Bekasi?
Sampaikan komentar Anda di bawah, bagikan artikel ini kepada warga lainnya, dan simak terus laporan terkini seputar pembangunan Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Jangan lupa bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar selalu mendapatkan pembaruan berita setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















