Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi.

Infografis Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi.

  • ​Momentum Politik: DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Rapat Paripurna pengusulan dr. Asep Surya Atmadja sebagai Bupati Bekasi definitif di Kecamatan Cikarang Pusat pada Jumat (16/10/2026).
  • ​Tenggat Waktu 1 Bulan: Sesuai PP Nomor 104 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (1), pengisian kursi Wakil Bupati wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Bupati definitif.
  • ​Kuota Pengusulan: Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat (4), Bupati bersama koalisi partai pengusung berwenang mengajukan 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati Bekasi ke DPRD karena sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
  • ​Indikator Khusus: Selain syarat formal (minimal usia 25 tahun atau ASN golongan IV/b eselon IIa), figur pendamping dituntut tidak lebih senior secara politik, menjaga integritas-loyalitas, serta tidak membangun dinasti maupun faksi birokrasi sendiri.

BURSA PENENTUAN CALON WAKIL BUPATI BEKASI mulai menjadi sorotan tajam pasca Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (16/10/2026).

Paripurna tersebut resmi mengusulkan pelantikan dr. Asep Surya Atmadja sebagai Bupati Bekasi definitif menyusul langkah Ade Kuswara yang tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Bandung.

Pemerhati Kebijakan Publik, Syafrudin, menegaskan pengisian kursi wakil bupati menjadi kunci utama penyatuan birokrasi dan keberlanjutan pembangunan Pemkab Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mekanisme dan Kriteria Penentuan Calon Wakil Bupati Bekasi

​Mengapa Pelantikan Bupati Bekasi Definitif Menjadi Titik Awal Penentuan Wakil Bupati?

​Pelantikan dr. Asep Surya Atmadja sebagai Bupati Bekasi definitif merupakan titik awal tata kelola pemerintahan daerah untuk memastikan janji kampanye Pilkada 2024 tetap menjadi panduan pembangunan yang selaras dengan program strategis nasional.

Kepastian hukum kepemimpinan di Pemkab Bekasi ini terwujud setelah mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara, menerima putusan Pengadilan Tipikor Bandung tanpa menempuh upaya hukum banding.

​”Keikhlasan Ade Kuswara yang telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung untuk tidak melakukan banding sebagai upaya hukum selanjutnya, menjadi langkah kedewasaan dan kematangan diri seorang Ade Kuswara terhadap keberlanjutan proses pembangunan di Kabupaten Bekasi,” kata Syafrudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Rabu (21/10/2026).

​Syafrudin menilai keberhasilan implementasi janji kampanye kepala daerah sangat bergantung pada dua langkah strategis pascapelantikan.

Langkah tersebut meliputi penunjukan figur wakil bupati yang tepat serta konsolidasi kekuatan birokrasi Pemkab Bekasi.

​”Upaya strategi mengimplementasikan janji kampanye sangat mudah dilakukan dengan beberapa hal, yaitu penentuan seorang Wakil Bupati sebagai penggantinya setelah definitif jadi Bupati, dan kekuatan birokrasi yang harus disatukan tanpa terpecah dalam suatu faksi apa pun,” ujarnya.

​Bagaimana Aturan dan Batas Waktu Pengusulan Calon Wakil Bupati Bekasi?

​Mekanisme pengusulan Calon Wakil Bupati Bekasi, kata Syafrudin, diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2014 dengan batas waktu pengisian maksimal satu bulan setelah Bupati definitif dilantik.

Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Bupati definitif bersama partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung yang terdaftar sah di KPU saat Pilkada 2024 untuk melakukan pembahasan dan pemufakatan kandidat.

​Rincian ketentuan hukum dan syarat administratif pengisian jabatan Wakil Bupati meliputi:

  • ​Kewenangan Pengajuan (UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 4): Bupati berdasarkan kesepakatan bersama parpol atau gabungan parpol pengusung berwenang mengajukan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk dipilih salah satunya, mengingat sisa masa jabatan saat ini masih lebih dari 18 bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan.
  • ​Syarat Administratif dan Unsur ASN (PP Nomor 104 Tahun 2014): Kandidat wajib berusia minimal 25 tahun. Apabila calon berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib memiliki pangkat minimal golongan IV/b, pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIa, serta menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN sejak resmi dilantik menjadi Wakil Bupati.
  • ​Batas Waktu Eksekusi (PP Nomor 104 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1): Pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota definitif.

​Ketentuan tenggat waktu satu bulan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara teknis oleh jajaran eksekutif dan legislatif di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) wajib menjadikannya pedoman dalam menyusun rancangan jadwal pengusulan, rapat paripurna pemilihan, hingga pengajuan pengesahan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

​Apa Dampak dan Syarat Khusus agar Tidak Terjadi Konflik Kepentingan di Pemkab Bekasi?

​Penerapan syarat khusus di luar ketentuan formal berdampak langsung pada terciptanya harmonisasi kepemimpinan agar Wakil Bupati terpilih benar-benar mendukung, memfasilitasi, dan merealisasikan rencana program strategis Bupati Bekasi.

Tanpa kesepahaman politik dan birokrasi sejak awal, roda pemerintahan berisiko tersandera oleh manuver kepentingan internal.

​Syafrudin merumuskan 3 (tiga) indikator khusus yang perlu menjadi pertimbangan utama Bupati definitif dan koalisi parpol pengusung dalam menyaring dua nama kandidat:

  1. ​Tidak Lebih Senior dalam Karier Politik: Mencegah gesekan psikologis maupun tumpang tindih kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan Pemkab Bekasi.
  2. ​Komitmen Integritas, Loyalitas, dan Kapasitas: Memastikan pendamping kepala daerah memiliki kecakapan kerja dan kesetiaan penuh terhadap visi-misi Bupati definitif.
  3. ​Tidak Membangun Jejaring atau Dinasti Sendiri: Menutup celah terbentuknya faksi baru maupun dinasti kekuasaan tersendiri, baik di dalam struktur birokrasi pemerintahan maupun politik praktis.

​”Tiga indikator tersebut sangat dimaklumi secara politik, birokrasi maupun sosial budaya, agar tidak ada dusta di antara keduanya dan timnya,” pungkas Syafrudin.

​Kini publik Kabupaten Bekasi menanti langkah konkret dr. Asep Surya Atmadja bersama koalisi partai pengusung dalam merumuskan dua nama kandidat terbaik untuk diserahkan ke meja DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketepatan memilih figur pendamping akan menjadi ujian pertama komitmen penyatuan birokrasi demi percepatan layanan publik di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

​Bagaimana menurut Anda kriteria sosok yang paling tepat mendampingi Bupati Bekasi ke depan? Tulis pendapat Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan baca berita politik terkini lainnya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa ikuti Saluran WhatsApp resmi RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu mendapatkan pembaruan informasi tercepat dan terpercaya setiap hari.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Pemerhati Kebijakan Publik, Syafrudin.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x