PKS TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun: Kota Bekasi Dapat Rp362 Miliar dan PLTSa

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang untuk periode lima tahun ke depan usai penandatanganan resmi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kanan) bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang untuk periode lima tahun ke depan usai penandatanganan resmi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Istimewa/RakyatBekasi.Com)

  • ​Durasi & Nilai Kompensasi: Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPST Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi untuk 5 tahun ke depan dengan nilai dana kompensasi sekitar Rp362 miliar.
  • ​Transformasi Teknologi Energi: Pengelolaan sampah beralih dari sekadar penimbunan konvensional menjadi pengolahan berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama Danantara.
  • ​Infrastruktur & Konektivitas: Kesepakatan turut mencakup penanganan Flyover Rawapanjang dan Flyover Cipendawa di Kecamatan Rawalumbu, serta pembangunan halte transportasi umum yang ditargetkan menunjukkan progres pada akhir November 2026.

PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI dan Pemprov DKI Jakarta resmi menandatangani pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi untuk periode lima tahun ke depan.

Kesepakatan strategis ini diteken langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

​Momentum ini menandai pergeseran radikal pola penanganan sampah antardaerah dari metode penimbunan konvensional menuju pengolahan berbasis teknologi mutakhir dan pemanfaatan energi listrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Strategi Wali Kota Bekasi dan Pemprov DKI Ubah Polusi TPST Bantargebang Jadi Energi

​Mengapa PKS pengelolaan TPST Bantargebang diperbarui oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta?

​Pembaruan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dilakukan untuk menghentikan ketergantungan pada pola penimbunan sampah konvensional yang telah berlangsung puluhan tahun dan beralih ke solusi pengolahan menyeluruh dari hulu ke hilir.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa masalah sampah antara Jakarta dan Kota Bekasi memiliki keterkaitan erat yang menuntut pembagian beban serta tanggung jawab bersama.

​“Persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Kita perlu membagi beban dan mencari solusi secara bersama-sama agar persoalan yang selama ini berulang dapat diselesaikan,” ujar Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (26/10/2026).

​Pengelolaan kawasan di Kecamatan Bantargebang ke depan diarahkan secara ketat pada pengurangan volume sampah yang masuk ke zona penimbunan.

Langkah ini dieksekusi melalui pemilahan sejak dari sumber, peningkatan kapasitas olah di lapangan, serta optimalisasi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

​“Kita tidak ingin persoalan sampah hanya selesai dengan dipindahkan dan ditimbun. Harus ada upaya untuk mengurangi, mengolah dan memanfaatkan sampah sehingga beban di Bantargebang bisa terus ditekan,” kata Tri.

​Pasca-penandatanganan ini, kedua pemerintah daerah segera menggelar kajian dan pembahasan teknis lanjutan.

Hal tersebut bertujuan memastikan setiap program berjalan efektif di lapangan dan memberi dampak nyata bagi warga sekitar.

​Bagaimana rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di TPST Bantargebang?

​Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan TPST Bantargebang saat ini tengah difinalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi kelancaran proses negosiasi dengan Pemkot Bekasi yang tuntas tepat waktu.

​“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya. Hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar Pramono.

​Fasilitas PLTSa yang direncanakan berdiri di Kecamatan Bantargebang ini menjadi tulang punggung pengurangan ketergantungan terhadap pembuangan sampah terbuka (open dumping maupun sanitary landfill).

​“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” ujar Pramono.

​Selain menggarap PLTSa, sinergi pengolahan berbasis teknologi ini mencakup penguatan operasional fasilitas RDF di Rorotan, Jakarta Utara, serta optimalisasi RDF di kawasan TPST Bantargebang.

Melalui intervensi ganda ini, timbunan sampah diproyeksikan menyusut secara bertahap karena langsung dikonversi menjadi energi listrik dan produk turunan bernilai ekonomis.

​Berapa nilai dana kompensasi TPST Bantargebang dan dampaknya bagi warga Kota Bekasi?

​Nilai dukungan dana kompensasi yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi dalam PKS terbaru ini mencapai sekitar Rp362 miliar untuk periode lima tahun ke depan.

Selain dana kompensasi, kesepakatan ini juga mencakup percepatan pembangunan infrastruktur perbatasan dan konektivitas transportasi publik bagi warga Bekasi–Jakarta.

​Rincian manfaat kompensasi dan kesepakatan pembangunan infrastruktur lintas wilayah meliputi:

  • ​Dana Kompensasi Rp362 Miliar: Dialokasikan selama lima tahun untuk memperkuat aspek lingkungan, sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Kecamatan Bantargebang.
  • ​Penanganan Infrastruktur Jalan: Tindak lanjut perbaikan dan penanganan Flyover Rawapanjang dan Flyover Cipendawa di Kecamatan Rawalumbu yang berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
  • ​Konektivitas Transportasi Publik: Peningkatan sarana transportasi umum serta pembangunan halte terintegrasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang ditargetkan menunjukkan progres signifikan pada akhir November 2026.

​Tri Adhianto menekankan bahwa keberlanjutan kerja sama pengelolaan limbah ini harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan warga terdampak.

​“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Bekasi, khususnya warga di sekitar Bantargebang. Karena itu, aspek lingkungan, sosial, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat harus terus kita perkuat,” ujarnya.

​Mengingat tingginya mobilitas harian komuter Bekasi–Jakarta, penguatan integrasi transportasi kawasan Jabodetabek menjadi prioritas mutlak yang tidak terpisahkan dari kesepakatan antardaerah ini.

​“Bekasi dan Jakarta saling terhubung. Apa yang terjadi di satu wilayah pasti berdampak pada wilayah lainnya. Karena itu, kerja sama harus menghasilkan solusi yang dirasakan masyarakat,” kata Tri.

​Ke depan, Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta akan mengawal ketat implementasi kesepakatan ini agar transformasi pengelolaan sampah modern, modernisasi teknologi energi, hingga penataan infrastruktur konektivitas benar-benar terwujud secara terukur.

​Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar kebijakan publik, infrastruktur, dan pemerintahan di Bekasi. Bagikan artikel ini, tuliskan pendapat Anda di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu mendapatkan pembaruan berita tercepat setiap hari.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Teken PKS dengan Pemkot Bekasi, Gubernur DKI Wacanakan TNI AD Kelola Timbunan Sampah TPST Bantargebang
Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:43 WIB

PKS TPST Bantargebang Diperpanjang 5 Tahun: Kota Bekasi Dapat Rp362 Miliar dan PLTSa

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Usai Teken PKS dengan Pemkot Bekasi, Gubernur DKI Wacanakan TNI AD Kelola Timbunan Sampah TPST Bantargebang

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x