Tiga Tahun Sosialisasi, Pengesahan KUHP Baru Dinilai Sudah Tepat

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yadonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Menteri Hukum dan HAM Yadonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Salah besar jika pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dipaksakan, terburu-buru dan menafikan aspirasi masyarakat. Pasalnya, sudah tiga tahun lamanya pemerintah mensosialisasikannya guna memancing respons sembari menggalang dan menyerap aspirasi masyarakat. Pengesahan KUHP baru pada tahun ini, dinilai sudah tepat. Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menjelaskan sejatinya rancangan KUHP sempat disetujui di tingkat satu pada tahun 2019. Namun malah menimbulkan gelombang penolakan yang tinggi, melalui aksi demonstrasi yang masif. Melihat fenomena ini DPR pun menyarankan pemerintah untuk terlebih dulu melakukan sosialisasi rancangan KUHP agar bisa menggalang aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. “Faktanya, pemerintah tidak hanya menyosialisasikan lagi, tetapi melakukan perubahan-perubahan dengan menyerap aspirasi masyarakat,” tuturnya di dalam diskusi Polemik bertajuk Pro Kontra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022). Bahkan, lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah menghapus beberapa pasal dalam KUHP seperti pasal tentang advokat curang, penggelandangan dan praktek kedokteran gigi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. “Kami DPR pun melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, melakukan pertemuan dengan kelompok-kelompok masyarakat termasuk aliansi-aliansi yang terbesar terkait KUHP ini, yang kami pahami Aliansi Reformasi Hukum Nasional, itu yang cukup besar koalisi dari sejumlah LSM dan kami mengakomodir apa yang disampaikan,” tambahnya. Selain itu, ia mengungkapkan, DPR dan pemerintah pun juga sudah mengakomodir sejumlah aspirasi ihwal penghinaan terhadap kekuasaan umum. Dalam KUHP baru, hanya disisakan aturan soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan Lembaga Negara. Habiburokhman menjelaskan, pasal-pasal penghinaan ini juga sudah dipagari dengan sejumlah langkah prefentif terhadap potensi penyalahgunaan atau kriminalisasi. Seperti, menambahkan ketetapan delik aduan dan pembatasan terhadap kriteria pihak yang bisa mengadukan. “Secara tekstual, disebutkan bahwa bukan merupakan pidana kalau membela kepentingan umum termasuk menyampaikan kritik yang berbeda dengan penguasa,” tandasnya. Seperti diketahui, DPR RI telah mengetok palu untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dihadiri secara langsung oleh 18 anggota DPR, Selasa (06/12/2022). Hingga kini gelombang penolakan atas KUHP baru masih deras, dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). (*)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Resmi Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029
Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla
Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya
SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman
GMNI Laporkan Skandal SPMB Kota Bekasi 2026 ke Dirjen Kemendikdasmen
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:08 WIB

MUI Resmi Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WIB

Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:53 WIB

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x