Dicibir Hanya Berani Sentuh Level PPK, Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diduga lalai saat melayangkan Surat Pemanggilan Saksi Nomor: SP-28/M.2.17.4/Fd.2/01/2023 yang diterbitkan oleh per tanggal 5 Januari 2023, hingga diterima bukan oleh orang yang bersangkutan. Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Bekasi ini, seperti disengaja tidak sampai ke tangan pejabat tersebut. “Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan Eselon 2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (08/01/2023). Menanggapi kejadian tersebut, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH mengaku dirinya sangat menyayangkan atas Penetapan PPK kegiatan tersebut sebagai tersangka. Sebab menurutnya, PPK itu hanya melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan apa yang di instruksikan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). “Dan selanjutkan apapun tugas PPK adalah berdasarkan instruksi dari PA serta apapun yang dilakukan PPK adalah hasil dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Bagian ULP dan selanjutnya PPK melakukan tugasnya berdasarkan juklak atau juknis yang di tetapkan oleh Wali Kota,” tegas Jeni. Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu Andi Cahyono, SH, MH bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk diselidiki? Sebagai informasi, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial WR dan juga AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing yang bernilai Rp4.301.220.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021. WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000. Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Bekasi Wajibkan OPD Bersolek
Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris LPM Kota Bekasi Bilang Begini
Sukses Berdayakan Warga, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Raih LPM RI Award 2026
Hadapi Risiko Kebakaran saat Kemarau, Disdamkarmat Bekasi Perkuat Cadangan Air
Pimpin Jabar Pemuda Non-perokok, Wali Kota Bekasi Waswas Soal Vape
Sejarah Jalan Sunan Gresik: Jejak Pelopor Dakwah Nusantara
Kecelakaan Maut di Jatiasih: Truk Semen Hantam Pohon, Sopir Tewas Terjepit
Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Bekasi Wajibkan OPD Bersolek

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Tri Adhianto Raih Penghargaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris LPM Kota Bekasi Bilang Begini

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sukses Berdayakan Warga, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Raih LPM RI Award 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hadapi Risiko Kebakaran saat Kemarau, Disdamkarmat Bekasi Perkuat Cadangan Air

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Sejarah Jalan Sunan Gresik: Jejak Pelopor Dakwah Nusantara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x