Massa Aksi Desak Tito Copot Plt Wali Kota Bekasi, Praktisi Hukum: Tak Langgar Aturan Selama Ada Persetujuan Mendagri

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemendagri mendesak Kementerian tersebut untuk mencopot Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Massa aksi menduga ada penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tri Adhianto yang telah membuat kebijakan strategis berupa rotasi mutasi 72 pejabat Kota Bekasi. Termasuk pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat rekomendasi tertulis dari Mendagri. “Sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta SK BKN No.26 Tahun 2016 Point 3 (tiga) huruf e,” tutur Koordinator Aksi Muhammad Ali, Rabu (11/01/2023). Terkait tudingan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum tersebut, menurut Naupal Al Rasyid, SH, MH yang merupakan seorang Praktisi Hukum mengatakan bahwa pengaturan kewenangan Pelaksanaan Tugas (Plt) Wali Kota bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terkait, yakni UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 yang diatur dalam Pasal 132 A ayat (1) menjelaskan, beberapa larangan bagi Plt Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kemudian pada ayat (2) larangan tersebut dapat dijalankan setelah memperoleh persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri, selanjutnya untuk melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt Walikota yang dimuat dalam ketentuan tersebut, maka diterbitkan Permendagri No. 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 74/2016,” kata Naupal.
Sehingga melalui ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri No. 1/2018, kata dia, membuka peluang bagi Plt Walikota Daerah untuk memperoleh kewenangan dalam proses mengambil tindakan baik itu dalam bentuk keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis pada saat menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Kewenangan tersebut termasuk melakukan pengisian kekosongan pejabat atau mutasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” terang Naupal.
Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa jika melihat pada ketentuan peraturan yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi yaitu UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, sudah dijelaskan agar tetap berjalannya roda Pemerintahan Daerah oleh Pelaksana Plt Kepala Daerah, Mendagri mengeluarkan Permendagri No. 1/2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 74/2016 Pasal 9 ayat (1) yaitu mengenai tugas dan kewenangan yang dapat dijalankan Plt Kepala Daerah. “Permendagri ini menjelaskan, mengenai kewenangan yang dapat dijalankan oleh Plt Wali Kota Bekasi dengan dapat mengeluarkan suatu kebijakan atau keputusan terutama yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, organisasi, dan alokasi anggaran serta kebijakan lainnya termasuk mutasi setelah memperoleh persetujuan dari Mendagri,” tutup Naupal. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan
Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027
753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta
Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembangunan Pos Damkar Bekasi Timur pada 2027
Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:14 WIB

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:19 WIB

Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x