Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Overstay 5 WNA

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

  • ​Sebanyak 5 Warga Negara Asing (WNA) tertahan di Bekasi akibat pembatalan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • ​Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
  • ​WNA yang terdampak dibebaskan dari denda overstay dengan tarif Rp0, asalkan melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan.

BENCANA ERUPSI GUNUNG ANAK KRAKATAU yang melumpuhkan jalur penerbangan udara berdampak langsung pada nasib sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Bekasi.

Merespons situasi force majeure ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengambil langkah taktis dengan memfasilitasi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) guna melindungi para WNA dari jeratan sanksi pelanggaran izin tinggal atau overstay.

​Respons Cepat Imigrasi Bekasi Lindungi WNA dari Sanksi Overstay

​Berapa Jumlah WNA yang Mengajukan Izin Darurat di Imigrasi Bekasi?

​Saat ini, tercatat ada pergerakan warga asing yang mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mencari kepastian hukum setelah jadwal kepulangan ke negara asal terhalang oleh pekatnya abu vulkanik.

​”Untuk total yang mengajukan ada dua permohonan, lalu total yang menanyakan ITKT ada lima orang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (08/09/2026).

​Apa Syarat Utama WNA Mendapatkan Pembebasan Biaya Overstay?

​Kebijakan ITKT merupakan bentuk dispensasi darurat yang diberikan oleh negara tanpa memungut biaya sepeser pun kepada turis atau ekspatriat yang terdampak bencana alam.

Namun, kelonggaran ini tetap menuntut persyaratan administrasi yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon adalah melampirkan bukti otentik. WNA harus membawa dokumen dari pihak maskapai penerbangan yang membenarkan bahwa keberangkatan mereka dibatalkan murni atas alasan keselamatan penerbangan.

​”Apabila orang asing mengalami overstay akibat kondisi yang dimaksud, maka akan diterapkan tarif biaya Rp0 (nol rupiah) dengan catatan wajib melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara terkait,” tegas Anggi.

​Bagaimana Dampak Erupsi Anak Krakatau Terhadap Aktivitas Turis dan Ekspatriat?

​Selain mengancam kualitas udara, erupsi ini secara langsung memutus mobilitas internasional, membuat banyak warga asing tertahan di luar jadwal kunjungannya.

Langkah responsif dari Imigrasi Bekasi ini diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi para ekspatriat dan pelancong selama berada di Bekasi.

​Mereka kini memiliki kepastian hukum dan tidak perlu khawatir dikenakan sanksi denda yang besar, sembari menunggu otoritas bandara kembali membuka rute lalu lintas udara secara normal.

​Langkah mitigasi yang diambil oleh instansi terkait membuktikan komitmen pelayanan publik yang adaptif terhadap krisis bencana, memastikan tidak ada warga asing yang dirugikan secara hukum maupun finansial karena keadaan di luar kendali mereka.

​Jangan lewatkan perkembangan informasi terbaru seputar layanan publik dan pemerintahan. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar selalu update! Bagikan artikel ini dan tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!
Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI
Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja
Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”
Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x