Kontraktor Ini Dijebloskan ke Lapas Cikarang Gegara Beri Suap ke Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

Kontraktor terduga pemberi suap ke oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya dijebloskan ke Lapas Cikarang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Kontraktor berinisial RS ini dijemput paksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di rumah kerabatnya di bilangan Kabupaten Bogor pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa lantaran RS sudah mangkir dari panggilan patut yang dilakukan sebanyak enam kali. “Alhamdulillah, berkat bantuan rekan-rekan kami, kemarin jam 10 malam yang bersangkutan kita temukan posisinya dan kita bawa ke sini (Kantor Kejari Kabupaten Bekasi_red),” ucap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Selasa (31/10/2023) malam. Dia mengatakan, si kontraktor memilih mangkir dari panggilan patut lantaran mendapatkan saran dari seseorang yang diduga menakut-nakuti untuk tidak hadir ke kejaksaan. “Jadi istilahnya dia ada yang ngasih informasilah, ga usah hadir, nanti kalau kamu hadir begini-begini, padahal kan tidak seperti itu,”ucap Ricky. “Sampai enam kali bayangkan, biasanya kan satu dua kali dipanggil (tidak hadir.red) bisa dijemput paksa. Kami sangat kooperatif sampai enam kali,” ujarnya. Selepas dihadirkan sebagai saksi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, status RS akhirnya dinaikkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi. “Tim penyidik bersama jaksa melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini,” tegas Ricky. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang. “Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barak bukti, yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” papar Ricky. Sekedar diketahui, RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sering Makan Korban, Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Ilegal GGC
Buntut Skandal Medis Puskesmas, Wali Kota Bekasi Siapkan Langkah Tegas Hingga Evaluasi Kadinkes
Proyek Pirolisis Bekasi Kekurangan Lahan, Pemkot Tunggu APBD 2027
Gegara Ini Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Molor ke Agustus
Aparat Ramah Prostitusi! Panti Pijat Plus-plus Be Glow dan Relax’t Bebas Beroperasi
Tekan Angka Pengangguran di Kota Bekasi, Disnaker Siapkan Program Magang 2027
Diserbu 7 Ribu Pencaker, Disnaker Kota Bekasi Wacanakan Job Fair Lanjutan di Akhir Tahun
Jelang Pensiunnya Sekda Junaedi, Wali Kota Bekasi Segera Bentuk Tim Pansel

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:34 WIB

Sering Makan Korban, Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Ilegal GGC

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:32 WIB

Buntut Skandal Medis Puskesmas, Wali Kota Bekasi Siapkan Langkah Tegas Hingga Evaluasi Kadinkes

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:04 WIB

Proyek Pirolisis Bekasi Kekurangan Lahan, Pemkot Tunggu APBD 2027

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:32 WIB

Gegara Ini Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Molor ke Agustus

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

Aparat Ramah Prostitusi! Panti Pijat Plus-plus Be Glow dan Relax’t Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ekstra

Hati-Hati Syahwat Bikin ‘Manusia Kehilangan Surga’!

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:03 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x