Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

KOTA BEKASI – Meningkatnya peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan.

Sepanjang tahun 2023 ini, KPPBC mencatat adanya kenaikan peredaran rokok ilegal yang bernilai lebih dari Rp5 Miliar dengan kerugian negara lebih dari Rp2 Miliar.

“Barang kena cukai hasil tembakau yang berhasil disita sebanyak 4.163.812 batang rokok atau senilai lima milyar rupiah lebih tahun 2023 ini terbilang tinggi jika dibanding tahun 2022 lalu, bahkan di tahun 2023 ini adanya 185 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Kepala KPPBC Bekasi, Jawa Barat, Yanti Sarmuhidayanti saat melakukan pemusnahan bersama 3 pilar Kabupaten Bekasi, Rabu (06/12/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yanti, total keseluruhan rokok yang disita tersebut berasal dari 185 penindakan yang dilakukan pihak KPPBC, lima di antaranya soal narkotika.

“Dari 185 penindakan ada pula lima penindakan pada hal soal narkotika, psikotropika dan precusor,” beber Yanti.

Temuan barang kena cukai tersebut, kata Yanti, telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian yakni, 22 perkara pidana dengan penyelesaian tidak dilakukan penyidikan, alias mengedepankan asas (ultimum remedium).

Sementara itu untuk delapan perkara lagi penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Kota dan Kabupaten Bekasi, enam perkaranya sudah masuk putusan incraht.

Hasil dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, kesemuanya telah dimusnahkan termasuk adanya barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol.

“Pemusnahan barang tersebut sebagaimana surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, termasuk surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jatiasih: Truk Semen Hantam Pohon, Sopir Tewas Terjepit
Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam
Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi
Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening
Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong
Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah
Cegah Demo Angkot, DPRD Soroti Rute Baru TransBeken di Bekasi
Layanan Tirta Patriot Belum Pulih! BPBD Kota Bekasi Atasi Krisis Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Kecelakaan Maut di Jatiasih: Truk Semen Hantam Pohon, Sopir Tewas Terjepit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x