KOTA BEKASI- Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS yang belakangan ini sedang naik daun sebagai salah satu Bakal Calon Wali Kota Bekasi dari Partai Golkar nampak trengginas tanpa cela.
Segudang pengalamannya sebagai pejabat karir di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pun mentereng. Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini seakan tak tergantikan posisinya hingga kini usai dipromosikan menjadi Direktur RSUD pada tahun 2017 silam.
Namun demikian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Putra daerah asli Bekasi yang berstatus Pejabat Negara / Wajib Lapor (PN/WL) ini tercatat dua tahun terakhir tidak melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi, tentunya hal tersebut menjadi perhatian untuk ditelaah lebih dalam bagi warga Kota Bekasi.
Terlebih, Kusnanto tercatat pernah melaporkan total harta kekayaannya selama tiga tahun berturut-turut yakni; LHKPN 2017, 2018 dan 2019, total harta kekayaannya sebesar Rp899.019.888 stagnan tak berubah.
Sebagai informasi, Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:
- Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2023 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Maret 2024.
- Jika PN melapor lewat dari 31 maret untuk jenis laporan periodik.
- Selama PN/WL melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN/WL terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, PN/WL akan dinyatakan tidak patuh.