Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anggota PPLN, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dilaporkan

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Maria Dianita Prosperianti dalam diskusi publik daring

Kuasa Hukum korban dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Maria Dianita Prosperianti dalam diskusi publik daring "Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual" yang disaksikan di Jakarta, Jumat (19/04/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis (18/04/2024) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda. Korban kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) untuk melakukan upaya hukum. [irp posts=”9507″ ] Meski begitu, Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti mengakui jika pihaknya belum membuat laporan secara resmi ke kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim Asy’ari.
“Kekerasan seksual itu kan perkara pidana, dan di sini memang yang kami kedepankan adalah saat ini masih etik, kode etik dari KPU,” kata Maria Dianita dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/04/2024).
Selain itu, Maria menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Yang pertama itu mengenai pelanggaran integritas. Integritas di sini ada beberapa prinsip, yaitu prinsip jujur dan adil, dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional. Pada intinya bahwa Ketua KPU ini diduga memanfaatkan relasi kuasa,” ujarnya.
[irp posts=”9545″ ]

Ketua KPU Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Berkali-kali

Dia menjelaskan bahwa selain relasi kuasa yang terjadi pada perempuan dan laki-laki, terdapat hubungan jabatan antara atasan dengan bawahan, yakni Ketua KPU RI dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.
“Di sini terlihat jelas sejak awal. Bisa kita lihat bahwa memang sudah ada perbuatan yang benar-benar, bukti-bukti yang benar-benar melihat adanya dugaan upaya yang terstruktur, sistematis, dan aktif dari si teradu di sini untuk menggunakan jabatannya kemudian juga kekuasaannya untuk tidak menghargai, merendahkan, juga mencederai martabat dan kehormatan perempuan, dalam hal ini adalah korban,” tuturnya.
[irp posts=”9346″ ] Dia juga menjelaskan bahwa hubungan Hasyim dengan korban bukan termasuk hubungan romantis, karena korban tidak memiliki opsi untuk menolak perbuatan yang dilakukan teradu.
“Meskipun mereka sudah sama-sama dewasa, bukan berarti di sini mereka sama-sama dalam hubungan yang setara karena dalam adanya relasi kuasa ini menyebabkan si pengadu tidak memiliki opsi lagi untuk menolak segala perbuatan yang ditujukan kepadanya oleh si teradu,” ucapnya.

Korban Punya Bukti Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Adapun dia mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. [irp posts=”4429″ ]
“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
“Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya.
[irp posts=”5634″ ] Sebagai informasi, Maria bersama Kuasa Hukum korban lainnya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/04/2024).

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x