Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anggota PPLN, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dilaporkan

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Maria Dianita Prosperianti dalam diskusi publik daring

Kuasa Hukum korban dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Maria Dianita Prosperianti dalam diskusi publik daring "Mewujudkan Ekosistem Penyelenggara Pemilu yang Adil Gender Tanpa Kekerasan Seksual" yang disaksikan di Jakarta, Jumat (19/04/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis (18/04/2024) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda.

Korban kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) untuk melakukan upaya hukum.

Baca Juga:  GmnI Laporkan Ketua KPU Kota Bekasi ke DKPP

Meski begitu, Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti mengakui jika pihaknya belum membuat laporan secara resmi ke kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim Asy’ari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekerasan seksual itu kan perkara pidana, dan di sini memang yang kami kedepankan adalah saat ini masih etik, kode etik dari KPU,” kata Maria Dianita dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/04/2024).

Selain itu, Maria menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Yang pertama itu mengenai pelanggaran integritas. Integritas di sini ada beberapa prinsip, yaitu prinsip jujur dan adil, dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional. Pada intinya bahwa Ketua KPU ini diduga memanfaatkan relasi kuasa,” ujarnya.

Baca Juga:  Pecat Ketua KPU demi Pilkada Kota Bekasi Jujur dan Adil

Ketua KPU Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Berkali-kali

Dia menjelaskan bahwa selain relasi kuasa yang terjadi pada perempuan dan laki-laki, terdapat hubungan jabatan antara atasan dengan bawahan, yakni Ketua KPU RI dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

“Di sini terlihat jelas sejak awal. Bisa kita lihat bahwa memang sudah ada perbuatan yang benar-benar, bukti-bukti yang benar-benar melihat adanya dugaan upaya yang terstruktur, sistematis, dan aktif dari si teradu di sini untuk menggunakan jabatannya kemudian juga kekuasaannya untuk tidak menghargai, merendahkan, juga mencederai martabat dan kehormatan perempuan, dalam hal ini adalah korban,” tuturnya.

Baca Juga:  Sampaikan Mosi Tidak Percaya Soal Pemilu Curang, AMPP: Pecat Ketua KPU Kota Bekasi

Dia juga menjelaskan bahwa hubungan Hasyim dengan korban bukan termasuk hubungan romantis, karena korban tidak memiliki opsi untuk menolak perbuatan yang dilakukan teradu.

“Meskipun mereka sudah sama-sama dewasa, bukan berarti di sini mereka sama-sama dalam hubungan yang setara karena dalam adanya relasi kuasa ini menyebabkan si pengadu tidak memiliki opsi lagi untuk menolak segala perbuatan yang ditujukan kepadanya oleh si teradu,” ucapnya.

Korban Punya Bukti Pelecehan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Adapun dia mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Baca Juga:  Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Cabut Tuduhan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

“Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” katanya.

Baca Juga:  Tak Kunjung Respons Bawaslu Soal Sulitnya Akses Silon, Ketua KPU Disindir Sibuk Kencan

Sebagai informasi, Maria bersama Kuasa Hukum korban lainnya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/04/2024).

Visited 214 times, 1 visit(s) today

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Nasib TKK dan PPPK, Tri Adhianto Jawab Kekecewaan dengan Memperjuangkan Hal Ini
Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Aktivis KAMMI Bekasi Laporkan HerKos ke Bawaslu
Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak
Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu
KPU Jadwalkan Kampanye Akbar ‘Ri-Sol’ dan ‘Asih’ pada 23 November di Lapangan Multiguna
Berlangsung Dua Pekan, Bawaslu Kota Bekasi Belum Terima Laporan Pelanggaran Kampanye
PPDB 2023 Semrawut ‘Saya Sudah Aki-Aki’, Pilkada 2024 Uu Saeful Mikdar Ngebet Nyalon

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Terkait Nasib TKK dan PPPK, Tri Adhianto Jawab Kekecewaan dengan Memperjuangkan Hal Ini

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:52 WIB

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Aktivis KAMMI Bekasi Laporkan HerKos ke Bawaslu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Dengan Kecepatan 40.000 lembar/jam, Jutaan Surat Suara Pilkada Kota Bekasi Mulai Dicetak

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Dituding Kampanye di dalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu

Berita Terbaru

Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024).

Pilkada 2024

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:35 WIB

error: Content is protected !!