Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

KOTA BEKASI – Meningkatnya peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan.

Sepanjang tahun 2023 ini, KPPBC mencatat adanya kenaikan peredaran rokok ilegal yang bernilai lebih dari Rp5 Miliar dengan kerugian negara lebih dari Rp2 Miliar.

“Barang kena cukai hasil tembakau yang berhasil disita sebanyak 4.163.812 batang rokok atau senilai lima milyar rupiah lebih tahun 2023 ini terbilang tinggi jika dibanding tahun 2022 lalu, bahkan di tahun 2023 ini adanya 185 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Kepala KPPBC Bekasi, Jawa Barat, Yanti Sarmuhidayanti saat melakukan pemusnahan bersama 3 pilar Kabupaten Bekasi, Rabu (06/12/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yanti, total keseluruhan rokok yang disita tersebut berasal dari 185 penindakan yang dilakukan pihak KPPBC, lima di antaranya soal narkotika.

Baca Juga:  Geruduk Pemkot Bekasi, Massa Aksi Pertanyakan Dugaan Mesum Dua ASN Puskesmas Mustikajaya

“Dari 185 penindakan ada pula lima penindakan pada hal soal narkotika, psikotropika dan precusor,” beber Yanti.

Temuan barang kena cukai tersebut, kata Yanti, telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian yakni, 22 perkara pidana dengan penyelesaian tidak dilakukan penyidikan, alias mengedepankan asas (ultimum remedium).

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Sekda Kota Bekasi Soal Kasus TPPU Bang Pepen

Sementara itu untuk delapan perkara lagi penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Kota dan Kabupaten Bekasi, enam perkaranya sudah masuk putusan incraht.

Hasil dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, kesemuanya telah dimusnahkan termasuk adanya barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol.

Baca Juga:  Pusat Data Nasional Error, Layanan Publik di 56 Kementerian/Lembaga Terganggu

“Pemusnahan barang tersebut sebagaimana surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, termasuk surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru