Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan rokok ilegal yang bernilai Rp5 Miliar lebih, Rabu (06/12/2023).

KOTA BEKASI – Meningkatnya peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi melakukan pemusnahan.

Sepanjang tahun 2023 ini, KPPBC mencatat adanya kenaikan peredaran rokok ilegal yang bernilai lebih dari Rp5 Miliar dengan kerugian negara lebih dari Rp2 Miliar.

“Barang kena cukai hasil tembakau yang berhasil disita sebanyak 4.163.812 batang rokok atau senilai lima milyar rupiah lebih tahun 2023 ini terbilang tinggi jika dibanding tahun 2022 lalu, bahkan di tahun 2023 ini adanya 185 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Kepala KPPBC Bekasi, Jawa Barat, Yanti Sarmuhidayanti saat melakukan pemusnahan bersama 3 pilar Kabupaten Bekasi, Rabu (06/12/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yanti, total keseluruhan rokok yang disita tersebut berasal dari 185 penindakan yang dilakukan pihak KPPBC, lima di antaranya soal narkotika.

“Dari 185 penindakan ada pula lima penindakan pada hal soal narkotika, psikotropika dan precusor,” beber Yanti.

Temuan barang kena cukai tersebut, kata Yanti, telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian yakni, 22 perkara pidana dengan penyelesaian tidak dilakukan penyidikan, alias mengedepankan asas (ultimum remedium).

Sementara itu untuk delapan perkara lagi penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Kota dan Kabupaten Bekasi, enam perkaranya sudah masuk putusan incraht.

Hasil dari pengungkapan tersebut, lanjut dia, kesemuanya telah dimusnahkan termasuk adanya barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol.

“Pemusnahan barang tersebut sebagaimana surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, termasuk surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar
WFH Pemkot Bekasi Pekan Kedua, Satpol PP Sweeping Kendaraan BBM Milik ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 50 Kepsek SD dan SMP Negeri
WFH dan Jumat Tanpa BBM Pekan Kedua: Sejumlah Kendaraan ASN Parkir Di Luar Pemkot Bekasi
Asrama Haji Bekasi Bersolek, Siap Sambut 28 Kloter Jemaah Perdana Pekan Esok
Bom Waktu SPBE Cimuning Telan Satu Keluarga, Nyawa Bapak Menyusul Anak!
Wali Kota Tri Adhianto Janji Perketat Pengawasan WFH ASN Pemkot Bekasi
Pembangunan Tol Becakayu Berlanjut, DBMSDA Siap Bongkar Gapura Joyo Martono Selama Sepekan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:08 WIB

​Kota Bekasi Darurat Narkoba! Modus ‘Tempel’ Sindikat Tembus Rp2,57 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 16:49 WIB

WFH Pemkot Bekasi Pekan Kedua, Satpol PP Sweeping Kendaraan BBM Milik ASN

Jumat, 17 April 2026 - 11:41 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 50 Kepsek SD dan SMP Negeri

Kamis, 16 April 2026 - 17:17 WIB

Asrama Haji Bekasi Bersolek, Siap Sambut 28 Kloter Jemaah Perdana Pekan Esok

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

Bom Waktu SPBE Cimuning Telan Satu Keluarga, Nyawa Bapak Menyusul Anak!

Berita Terbaru

Tangkapan layar video amatir yang memperlihatkan Bus Biskita Transpatriot trayek Vida Bantargebang–Summarecon Bekasi (plat B 7755 KGA) menyemburkan asap hitam pekat saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (13/04/2026) sore.

Parlementaria

Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca