Belum Final! Dishub Gandeng KAI Kaji Penutupan Perlintasan Grand Mall

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengendara sepeda motor dan pejalan kaki berhenti sejenak menunggu kereta api melintas di perlintasan sebidang belakang Grand Mall Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medansatria, Senin (06/07/2026).

Sejumlah pengendara sepeda motor dan pejalan kaki berhenti sejenak menunggu kereta api melintas di perlintasan sebidang belakang Grand Mall Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medansatria, Senin (06/07/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi: Perlintasan sebidang Jalan Pangeran Jayakarta, belakang Grand Mall Bekasi, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria.
  • Status Terkini: Pemkot Bekasi belum mengambil keputusan final terkait penutupan jalan dan masih melakukan kajian teknis.
  • Koordinasi Lembaga: Kajian melibatkan sinergi antara Dishub Kota Bekasi, PT KAI Daop 1, dan Ditjen Perkeretaapian.
  • Respons Warga: Masyarakat sekitar merespons positif rencana tersebut, namun masih menuntut adanya diskusi lanjutan untuk membahas detail teknis.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengonfirmasi belum mengambil keputusan final terkait rencana penutupan perlintasan sebidang di belakang Grand Mall Bekasi.

Perlintasan yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria tersebut masih memerlukan kajian teknis mendalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mobilitas warga sekitar tidak terganggu.

Mengapa Penutupan Perlintasan Grand Mall Bekasi Belum Diputuskan?

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa esensi dari wacana ini bukan sekadar menutup atau membuka jalan raya.

Fokus utama Pemkot Bekasi adalah menjamin keselamatan publik secara menyeluruh di area perlintasan tersebut tanpa memunculkan risiko baru.

​”Akan tetapi bagaimana keamanan perjalanan kereta api, perjalanan pengguna jalan raya, itu tetap dapat kita pastikan berjalan aman,” kata Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (06/07/2026).

Bagaimana Respons Warga Harapan Mulya Terkait Rencana Ini?

Pihak Dishub sebelumnya telah menggelar audiensi untuk menjaring aspirasi masyarakat yang berdomisili di sekitar perlintasan.

Secara umum, rencana penutupan ini mendapat sambutan yang cukup positif dari warga setempat.

​Meski demikian, persetujuan tersebut belum bersifat mutlak karena masih ada kekhawatiran warga jika akses jalan ditutup secara total.

​”Pada dasarnya warga setempat menyambut positif, terkait usulan penutupan perlintasan sebidang itu. Tetapi, memang perlu ada pembahasan dan diskusi lebih lanjut. Kalau ada catatan-catatan, kita akan duduk bersama kembali,” jelasnya.

Siapa Saja Pihak yang Terlibat dalam Kajian Penutupan Perlintasan?

Keputusan strategis terkait infrastruktur perkeretaapian ini tidak bisa dieksekusi sepihak oleh pemerintah daerah.

Diperlukan sinergi lintas sektoral yang melibatkan lembaga berwenang di tingkat pusat guna mengkaji dampak operasionalnya.

​Berikut adalah pemangku kepentingan yang terus berkoordinasi dalam kajian teknis tersebut:

  • ​Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi
  • ​PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • ​PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta
  • ​Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

​”Jadi belum ada keputusan. Karena kami masih mengkoordinasikan hal ini secara intens dengan teman-teman PT KAI, Kemudian Daop 1 dan Ditjen Perkeretaapian.Karena kita meminta peran serta dari para stakeholder terkait juga untuk hal ini,” pungkasnya.

​Proses kajian ini diharapkan segera membuahkan solusi terbaik yang memprioritaskan keselamatan tanpa mematikan akses vital pergerakan ekonomi masyarakat di wilayah Medansatria.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai rencana penutupan perlintasan sebidang ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan informasi seputar kebijakan layanan publik Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x