D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai Angsa, Partai Bebek dan Partai Cicak akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai Domba dan Elang akan tetap dibagi 1.
- Partai Angsa 36.000/3 = 12.000
- Partai Bebek 18.000/3 = 6.000
- Partai Cicak 15.000/3= 5.000
- Partai Domba 9.000/1 = 9.000
- Partai Elang 6.000/1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai Angsa dengan perolehan 12.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai Angsa sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Angsa akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai Bebek dan Partai Cicak dibagi dengan masing-masing angka 3. Sedangkan Partai Domba dan Elang akan tetap dibagi 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Partai Angsa 36.000/5 = 7.200
- Partai Bebek 18.000/3 = 6.000
- Partai Cicak 15.000/3 = 5.000
- Partai Domba 9.000/1 = 9.000
- Partai Elang 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai Domba dengan perolehan 9.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Partai Angsa tetap dibagi dengan angka 5, sementara Partai Bebek, Partai Cicak dan Partai Domba dibagi dengan masing-masing angka 3. Sedangkan Partai Elang akan tetap dibagi 1.
Berhubung Partai Angsa dan Partai Bebek masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
- Partai Angsa 36.000/5 = 7.200
- Partai Bebek 18.000/3 = 6.000
- Partai Cicak 15.000/3 = 5.000
- Partai Domba 9.000/3 = 3.000
- Partai Elang 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai Angsa dengan perolehan 7.200 suara.
rekapitulasi:
- Partai Angsa meraih 3 kursi
- Partai Bebek meraih 1 kursi
- Partai Cicak meraih 1 kursi
- Partai Domba meraih 1 kursi
Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
- Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya