KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ketua Umum PKB sebagai Saksi Pekan Depan

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deklarasi Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Bacapres - Bacawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Deklarasi Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Bacapres - Bacawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker.“Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (05/09/2023).Keputusan penjadwalan ulang ini dikarenakan lembaga antirasuah telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin.Wakil Ketua DPR RI ini mengaku telah memiliki agenda lain, yang sudah lama ia jadwalkan.“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” ujar Ali.Dalam surat permohonan penundaan itu, Cak Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (07/09/2023).Namun, permintaan itu ditolak KPK usai penyidik telah memiliki agenda penyidikan di hari tersebut.“Tim penyidik KPK sudah juga mengatakan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan, tim penyidik masih kumpulkan alat bukti di daerah,” jelas Ali.Tim penyidik KPK memutuskan untuk memanggil ulang Cak Imin pada pekan depan. KPK belum memerinci hari pemeriksaan Ketum PKB itu dilakukan.“Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan,” tuturnya.Sementara itu Ketua DPP PKB Lukmanul Khakim menjelaskan Cak Imin sedang menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Kalimantan Selatan, dan tak bisa membatalkannya, karena sudah dijadwalkan dari jauh-jauh hari.Lukmanul meyakini Cak Imin akan menghadiri pemanggilan KPK di waktu yang telah ditentukan. Cak Imin akan menyampaikan posisinya dalam kasus itu secara terang benderang.“Tentu sebagai warga negara yang baik, beliau akan memberikan keteladanan, akan hadir ke KPK memberikan penjelasan seterang terangnya. soal waktu, saya belum tahu persisnya,” kata dia, Selasa (05/09/2023). (*)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca