Bingung Hitung Perolehan Kursi Legislatif di Pemilu 2024? Ini Dia Simulasinya

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi kursi legislatif.

ilustrasi kursi legislatif.

Pemilihan Umum (Pemilu) yang bakal digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilihan Legislatif.

Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”7219″ ]

Di Indonesia sendiri, metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019.

Adapun metode dan cara menghitung kursi bagi Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang dapat disimak pada paparan berikut ini.

Metode Hitung Kursi Pemilu 2024

Sainte Lague merupakan teknik metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan dari Perancis. Matematikawan tersebut bernama Andre Sainte Lague.

Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

[irp posts=”6661″ ]

Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara.

Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah.

Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah. Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:

  1. Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.
  2. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.
  3. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
  4. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
  5. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.
  6. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.
  7. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

[irp posts=”7599″ ]

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

  1. Partai Angsa mendapat total 36.000 suara
  2. Partai Bebek mendapat 18.000 suara
  3. Partai Cicak mendapat 15.000 suara
  4. Partai Domba mendapat 9.000 suara
  5. Partai Elang mendapat 6.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

  1. Partai Angsa 36.000/1 = 36.000
  2. Partai Bebek 18.000/1 = 18.000
  3. Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
  4. Partai Domba 9.000/1 = 9.000
  5. Partai Elang 6.000/1 = 6.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Angsa dengan jumlah 36.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai Angsa sudah meraih kursi pada pembagian pertama, maka untuk selanjutnya Partai Angsa akan dihitung dengan pembagian angka 3, sementara Partai Bebek, Cicak, Domba dan Elang tetap dibagi angka 1.

  1. Partai Angsa 36.000/3 = 12.000
  2. Partai Bebek 18.000/1 = 18.000
  3. Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
  4. Partai Domba 9.000/1 = 9.000
  5. Partai Elang 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai Bebek dengan perolehan 18.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai Angsa dan Partai Bebek akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Cicak, Domba dan Elang akan dibagi dengan angka 1.

  1. Partai Angsa 36.000/3 = 12.000
  2. Partai Bebek 18.000/3 = 6.000
  3. Partai Cicak 15.000/1 = 15.000
  4. Partai Domba 9.000/1 = 9.000
  5. Partai Elang 6.000/1 = 6.000

yang mendapatkan kursi ketiga adalah Partai Cicak dengan perolehan 15.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai Angsa, Partai Bebek dan Partai Cicak akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai Domba dan Elang akan tetap dibagi 1.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!