Buntut Kasus Asusila di SMPN 13, Kepala Sekolah dan Dua Pimpinan Lainnya Disidang Etik Besok

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi pada Jumat (29/8/2025) besok, sebagai buntut dari kasus asusila yang melibatkan oknum guru berinisial JP di SMPN 13 Bekasi.

Sidang ini akan memeriksa tiga pimpinan sekolah yang dianggap paling bertanggung jawab atas penanganan kasus tersebut.

Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada Kepala Sekolah SMPN 13, Titek Atikah, tetapi juga dua pejabat kunci lainnya di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan adanya kelalaian atau pelanggaran etika pasca terungkapnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan Kota Bekasi.

​Tiga Pihak yang Dianggap Bertanggung Jawab

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sidang etik akan menyasar tiga posisi sentral di sekolah.

“Besok pagi kita mengadakan sidang terkait pelanggaran etika. Pihak yang diperiksa adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru Bidang Kesiswaan,” ujar Alexander saat ditemui di kantornya, Kamis (28/8/2025) petang.

“Total ada tiga orang yang menjadi catatan kami dan punya potensi untuk melanggar etika dalam hal ini,” tambahnya.

​Alexander menjelaskan bahwa fokus sidang adalah untuk menggali fakta-fakta akurat mengenai tindakan yang diambil oleh pimpinan sekolah setelah peristiwa asusila itu terjadi.

​”Kami sedang melakukan pendalaman. Saya melihat mereka berpotensi melakukan kesalahan pasca terjadinya peristiwa itu. Kita mau bicarakan besok, terkait dengan etikanya,” katanya.

​Mekanisme Sidang dan Potensi Sanksi

Sidang etik akan diselenggarakan secara internal oleh tim dari Disdik Kota Bekasi melalui mekanisme musyawarah.

Hasil dari sidang ini akan menentukan tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

​Alexander memaparkan alur penjatuhan sanksi sebagai berikut:

  • ​Pelanggaran Ringan: Pemberian sanksi akan menjadi kewenangan Disdik Kota Bekasi.
  • ​Pelanggaran Sedang hingga Berat: Disdik akan mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas, yang bisa berujung pada pencopotan jabatan.

“Kalau kesalahannya ringan, sanksinya cukup di Dinas saja. Tapi kalau pelanggarannya sedang sampai berat, kami sebatas memberikan rekomendasi kepada BKPSDM untuk menetapkan sanksinya. Itu yang akan kami lakukan besok,” pungkasnya.

​Sidang etik ini merupakan proses terpisah dari penanganan pidana terhadap oknum guru JP yang saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Ikuti hasil lengkap Sidang Kode Etik pimpinan SMPN 13 Bekasi di rakyat bekasi besok.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Urus AI, Kadin Kota Bekasi Bidik Peluang Beasiswa dan Akses Kerja di Uzbekistan untuk Warga Lokal
Kejar Target PAD Pemkot Bekasi 90 Persen, Bapenda Siapkan Gebrakan Juru Sita dan Relaksasi Pajak Oktober Ini
Ironi Institusi Negara! Asap Pekat Bakar Sampah Sembarangan Sesakkan Pengunjung BPN Kota Bekasi
Data Penerima Bansos Amburadul? Dinsos Kota Bekasi Minta Warga Aktif Lakukan Sanggah Data
Warga BKP Tolak Proyek Sodetan Joyo Martono, DBMSDA Kota Bekasi Beri Jawaban Tegas!
Inti Dakwah Islam: Babe Fayadh Ungkap Bahaya Salah Pilih ‘Circle’ Pertemanan!
Jangan Cuma Jadi Penonton! Wali Kota Bekasi Jamin Lulusan SMK Garap Proyek PSEL Bantargebang
Mengejutkan! 3 RW di Pejuang Medansatria Tolak Dana Beken Rp100 Juta dari Pemkot Bekasi, Ini Alasannya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Tak Hanya Urus AI, Kadin Kota Bekasi Bidik Peluang Beasiswa dan Akses Kerja di Uzbekistan untuk Warga Lokal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kejar Target PAD Pemkot Bekasi 90 Persen, Bapenda Siapkan Gebrakan Juru Sita dan Relaksasi Pajak Oktober Ini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Ironi Institusi Negara! Asap Pekat Bakar Sampah Sembarangan Sesakkan Pengunjung BPN Kota Bekasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Warga BKP Tolak Proyek Sodetan Joyo Martono, DBMSDA Kota Bekasi Beri Jawaban Tegas!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Inti Dakwah Islam: Babe Fayadh Ungkap Bahaya Salah Pilih ‘Circle’ Pertemanan!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x