Buntut Kasus Asusila di SMPN 13, Kepala Sekolah dan Dua Pimpinan Lainnya Disidang Etik Besok

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan menggelar Sidang Kode Etik Profesi pada Jumat (29/8/2025) besok, sebagai buntut dari kasus asusila yang melibatkan oknum guru berinisial JP di SMPN 13 Bekasi.

Sidang ini akan memeriksa tiga pimpinan sekolah yang dianggap paling bertanggung jawab atas penanganan kasus tersebut.

Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada Kepala Sekolah SMPN 13, Titek Atikah, tetapi juga dua pejabat kunci lainnya di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan adanya kelalaian atau pelanggaran etika pasca terungkapnya kasus yang mencoreng dunia pendidikan Kota Bekasi.

​Tiga Pihak yang Dianggap Bertanggung Jawab

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa sidang etik akan menyasar tiga posisi sentral di sekolah.

“Besok pagi kita mengadakan sidang terkait pelanggaran etika. Pihak yang diperiksa adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru Bidang Kesiswaan,” ujar Alexander saat ditemui di kantornya, Kamis (28/8/2025) petang.

“Total ada tiga orang yang menjadi catatan kami dan punya potensi untuk melanggar etika dalam hal ini,” tambahnya.

​Alexander menjelaskan bahwa fokus sidang adalah untuk menggali fakta-fakta akurat mengenai tindakan yang diambil oleh pimpinan sekolah setelah peristiwa asusila itu terjadi.

​”Kami sedang melakukan pendalaman. Saya melihat mereka berpotensi melakukan kesalahan pasca terjadinya peristiwa itu. Kita mau bicarakan besok, terkait dengan etikanya,” katanya.

​Mekanisme Sidang dan Potensi Sanksi

Sidang etik akan diselenggarakan secara internal oleh tim dari Disdik Kota Bekasi melalui mekanisme musyawarah.

Hasil dari sidang ini akan menentukan tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

​Alexander memaparkan alur penjatuhan sanksi sebagai berikut:

  • ​Pelanggaran Ringan: Pemberian sanksi akan menjadi kewenangan Disdik Kota Bekasi.
  • ​Pelanggaran Sedang hingga Berat: Disdik akan mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk menetapkan sanksi yang lebih tegas, yang bisa berujung pada pencopotan jabatan.

“Kalau kesalahannya ringan, sanksinya cukup di Dinas saja. Tapi kalau pelanggarannya sedang sampai berat, kami sebatas memberikan rekomendasi kepada BKPSDM untuk menetapkan sanksinya. Itu yang akan kami lakukan besok,” pungkasnya.

​Sidang etik ini merupakan proses terpisah dari penanganan pidana terhadap oknum guru JP yang saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

Ikuti hasil lengkap Sidang Kode Etik pimpinan SMPN 13 Bekasi di rakyat bekasi besok.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
PKS TPST Bantargebang Berakhir 26 Oktober, Pemkot Bekasi Tuntut Kompensasi DKI Tetap Rp362 Miliar
Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai
Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai
​Layani 2.000 Komuter Tanpa Atap, Halte Transjakarta B41 Jatiasih Akhirnya Dibangun Oktober Ini via CSR Bank BJB
Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Desain Awal Dinilai Rumit, Disperkimtan Kota Bekasi Kaji Ulang Lokasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Darurat Lahan Parkir di Pusat Pemerintahan, Wali Kota Bekasi Kaji Pembangunan Gedung Parkir 9 Lantai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x