Dana Hibah Rp100 Juta per RW di Bekasi Belum Dicairkan!

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Poin Utama:

  • ​Dana hibah sebesar Rp100 juta per RW dari Pemkot Bekasi belum ada yang dicairkan hingga pertengahan April 2026.
  • ​Keterlambatan terjadi karena pengurus RW dan Pokmas masih terkendala penyusunan proposal di tingkat Kelurahan.
  • ​Tata cara pencairan wajib mematuhi regulasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025.
  • ​Pemkot Bekasi menargetkan penyaluran dana terselesaikan secara menyeluruh pada periode April hingga Juni 2026.

​Program andalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berupa kucuran dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) tampaknya masih sepi peminat.

Hingga memasuki pekan ketiga April 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat belum ada satu pun pihak RW yang berhasil mencairkan dana segar tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlambatan administrasi di tingkat Kelurahan disinyalir menjadi biang kerok lambannya penyerapan anggaran dari program wilayah ini.

​Mengapa Dana Hibah Rp100 Juta untuk RW di Bekasi Belum Cair?

​Alasan utama mandeknya pencairan dana hibah ini adalah karena pihak pengurus RW dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) masih berkutat dalam tahap penyusunan proposal permohonan bantuan.

Padahal, anggaran Program RW Bekasi Keren Tahun 2026 sudah disiapkan secara matang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan arahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

​”Namun, hingga Jumat (17/04/2026) kemarin, belum terdapat pengurus RW ataupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui kelurahan masing-masing yang mengajukan pencairan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/04/2026).

​Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa proses penyusunan proposal di seluruh kelurahan se-Kota Bekasi ini wajib mematuhi aturan main yang berlaku.

Syarat mutlak tersebut tertuang secara spesifik dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang tata cara pencairan dana hibah tingkat wilayah.

​Kapan Target Pencairan Dana Program RW Bekasi Keren 2026?

​Pemerintah Daerah menargetkan penyaluran dana hibah ini selesai pada triwulan kedua, yakni periode April hingga Juni 2026.

Terkait waktu pencairan tersebut, anggaran kas yang terlampir dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan memang sebagian besar telah dijadwalkan untuk cair pada triwulan II tahun ini.

​Merespons kondisi tersebut, pihak BPKAD Kota Bekasi secara tegas mengimbau kepada seluruh RW dan Pokmas melalui aparatur kelurahan agar segera bergerak cepat merampungkan urusan birokrasi permohonan pencairan.

​Berikut adalah rincian target penyelesaian program dana hibah wilayah:

  • Periode Pencairan: Triwulan II (April – Juni 2026).
  • Syarat Administrasi: Proposal rampung dari RW/Pokmas dan telah disetujui oleh pihak Kelurahan.
  • Landasan Regulasi: Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025.

​”Diharapkan pada periode April – Juni 2026 seluruh dana program sudah tersalurkan kepada penerima manfaat,” tutup Yudianto.

​Lambannya penyerapan dana hibah ini tentu menjadi catatan kritis bagi kesiapan administrasi di tingkat akar rumput Pemkot Bekasi.

Jangan sampai dana miliaran rupiah yang niatnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kewilayahan justru mengendap akibat roda birokrasi yang lambat bergerak.

​Bagaimana kondisi kelengkapan administrasi di lingkungan RW Anda? Apakah sudah mulai mengajukan proposal pencairan ke Kelurahan setempat?

Bagikan informasi ini ke grup WhatsApp warga agar pengurus wilayah segera bertindak, dan tinggalkan opini Anda di kolom komentar! Baca terus kabar terbaru seputar kebijakan publik dan pemerintahan daerah hanya di RakyatBekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!
Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi
Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi
Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026
KONI Jabar Bidik Atlet Terbaik dari Ajang Porprov untuk Persiapan Babak Kualifikasi PON 2027
Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi
Sahabat MUI ‘Gedor’ DPRD Kota Bekasi: Segera Sahkan Perda Anti Penyimpangan Seksual!
TEPIS ISU MIRING! Suami Kades Lambangsari Sebut Video Viral di Lift Trik Politik Kotor Jelang Pilkades
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:49 WIB

Raperda Penyimpangan Seksual Kota Bekasi Dinilai Cacat Substansi, GAMKI: Jangan Asal Ketok Palu!

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Dongkrak Gairah Wisata Air, KDM Gagas Lomba Dayung Piala Gubernur Jabar di Kalimalang Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 18:04 WIB

Krisis Anggaran Daerah, Dedi Mulyadi Larang Bawa ‘Tim Hore’ ke PORPROV Jabar XV 2026 di Kota Bekasi

Jumat, 4 September 2026 - 16:37 WIB

Pimpin Rakor di Pemkot Bekasi, Dedi Mulyadi Sentil Efisiensi Anggaran Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:28 WIB

Tembus 80 Persen, KONI Jabar Pastikan Kesiapan Infrastruktur Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x