Dipaksa Terbit saat Reses, DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). (Foto: setkab.go.id)

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). (Foto: setkab.go.id)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah terkesan dipaksakan, yakni saat DPR RI reses.Lucy menegaskan, padahal tidak ada yang mendesak untuk diterbitkan Perppu Cipta Kerja.“Adanya perang di Ukraina, tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan perppu tersebut,” kata Lucy dalam rilis yang kami terima di Jakarta, Senin (02/01/2023).Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini mengatakan, bahwa alasan pemerintah itu tidak cukup untuk menyatakan adanya kebutuhan mendesak menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Kesannya, lahirnya Perppu itu untuk mendahului pembahasan UU Ciptaker di DPR. Pemerintah khawatir jika dibahas di DPR akan tidak sesuai dengan yang diinginkan,” ungkap Lucy.
Ia pun mengamati pemerintah juga bisa jadi khawatir berbagai elemen masyarakat akan mengawasi dengan ketat bila UU Ciptaker dibahas di DPR.“Pembahasan UU tersebut dikhawatirkan pemerintah akan berlarut-larut dan hasilnya berpeluang berbeda dengan harapan pemerintah,” ujarnya.Karena itu, dia menegaskan, usai reses nanti seharusnya DPR menolak perppu tersebut. Dengan begitu DPR, kata dia, tidak hanya menjadi lembaga stempel pemerintah.
“DPR sudah saatnya harus berpihak kepada rakyat. Pasal-pasal yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk para pekerja, seharusnya ditolak. Hanya dengan begitu DPR menjadi representatif rakyat,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Setkab.Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.Di sisi geopolitik, lanjut Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya.Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden Jokowi telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan perppu ini.“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.Sebagai informasi, terbitnya perppu tersebut langsung memunculkan pertentangan luas di berbagai kalangan, dari mulai pakar hukum hingga buruh. Perppu Cipta Kerja itu diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan, yakni pada 30 Desember 2022. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluang Emas! Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional 2025 Batch 2, Targetkan 80.000 Lulusan Baru
Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Peluang Emas! Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional 2025 Batch 2, Targetkan 80.000 Lulusan Baru

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca