Disdagperin Kota Bekasi Akan Pantau Distribusi Gas LPG 3 Kilogram di Pangkalan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga keluhkan sulitnya pembelian gas LPG 3 kilogram di warung-warung pengecer.

Warga keluhkan sulitnya pembelian gas LPG 3 kilogram di warung-warung pengecer.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi akan melakukan pemantauan kepada setiap pangkalan gas LPG 3 kilogram untuk memastikan distribusi gas tidak terlambat, mengingat kelangkaan barang di beberapa tempat penjualan eceran.

Hal ini didukung oleh kebijakan baru dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram secara eceran di warung sejak 1 Februari 2025.

Analis Perdagangan pada Disdagperin Kota Bekasi, Eko Wijatmiko, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan kepada setiap agen yang memiliki pangkalan gas untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kilogram agar tidak terjadi kelangkaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mungkin kita lakukan pemantauan dulu, pemantauan terhadap pangkalan-pangkalan yang ada dulu. Khawatirnya pangkalan yang ada ini, karena dia tidak mau menunggu masyarakat membeli datang ke situ, terlalu lama hingga dia menyalurkan ke pengecer,” ujar Eko saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Senin (03/02/2025).

Eko menjelaskan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kilogram di tengah masyarakat turut disebabkan oleh banyaknya konsumen yang lebih memilih membeli barang ke pengecer dibandingkan ke pangkalan gas LPG.

“Konsumen terakhir itu merasa kejauhan menebusnya di pangkalan, karena pangkalan jauh. Akhirnya distribusi gas 3 kg itu ke warung-warung. Dari pangkalan ke warung kan ada margin harga lagi yang diatur,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram di wilayah setempat berada di kisaran Rp 18.750 hingga Rp 19.000.

“Namun, apabila masyarakat membeli di pengecer, itu bisa kisaran di Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per tabung 3 kg. Dari harga normal yang ditetapkan, meski secara harga lebih mahal dibandingkan harga penetapan awal,” sambungnya.

Selain itu, guna mengantisipasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram, Disperindag Kota Bekasi juga sudah berkomunikasi dengan SPM Pertamina selaku pengirim barang. Namun, hingga artikel ini dituliskan, belum ada kabar lanjutan terkait hal tersebut.

Di sisi lain, Eko menambahkan bahwa kebijakan larangan pembelian gas LPG 3 kilogram secara eceran berada di bawah Kementerian ESDM.

“Karena Pertamina selaku user ngirim barang saja, yang punya aturan Kementerian ESDM. Polemiknya jadi di tambah-tambah sebenarnya. Karena alur distribusinya cukup, masyarakat diwajibkan menebusnya ke pangkalan, tapi pangkalan jauh. Kalau dipaksakan kita di eceran ada, akhirnya bengkak harganya. Nah pengecernya bisa berubah juga jadi pangkalan, yang bisa ditingkatkan kalau dia mau,” imbuhnya.

Eko menuturkan bahwa di wilayah Kota Bekasi sendiri, terdapat kurang lebih 65 titik agen gas LPG milik Pertamina yang tersebar di 12 kecamatan. Satu titik agen kurang lebih membawahi sekitar 7 hingga 30 pangkalan gas pendistribusian.

“Sehingga bilamana dikalkulasikan, kurang lebih pangkalan itu di Kota Bekasi ada ratusan, ratusan pangkalan. Sementara, data eksisting yang terdaftar di Pertamina di Kota Bekasi sendiri terdapat sebanyak 1.696 pangkalan,” paparnya.

Dengan adanya pemantauan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kilogram dapat berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan barang di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan kebutuhan gas LPG 3 kilogram masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!
Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI
Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja
Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”
Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x