Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi menyebutkan bahwa terdapat kendala sarana dan prasarana dalam upaya antisipasi kebakaran, khususnya pada gedung-gedung vertikal di wilayah Kota Bekasi.
Salah satu persoalan yang dihadapi adalah kondisi kontur jalan di Kota Bekasi yang dinilai belum memenuhi syarat untuk mendukung mobil pemadam kebakaran jenis Bronto Skylift dalam proses pemadaman api.
Mobil Bronto Skylift, yang dirancang untuk menangani kebakaran di gedung tinggi, membutuhkan infrastruktur jalan yang memadai agar dapat berfungsi dengan optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, kondisi jalan di Kota Bekasi saat ini belum mampu mendukung operasional kendaraan tersebut, sehingga pengadaan mobil ini masih perlu dikaji lebih mendalam.
“Kita masih memikirkan lebih jauh jika ingin mengadakan mobil pemadam kebakaran jenis Bronto Skylift. Kontur jalan di Kota Bekasi belum mumpuni untuk kendaraan ini melintas, sehingga efektivitasnya menjadi terbatas,” jelas Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Abi Hurairah, dalam keterangannya, Jumat (11/04/2025).
Kendala ini menjadi perhatian serius, terutama karena Kota Bekasi kini memiliki banyak gedung tinggi dengan lebih dari 10 lantai.
Beberapa gedung tersebut mencakup pusat perbelanjaan seperti Pakuwon Mall Bekasi dan apartemen seperti Grand Kamala Lagoon Bekasi, yang membutuhkan sistem proteksi kebakaran yang efektif.
Abi Hurairah menyatakan bahwa jika pengadaan kendaraan seperti Bronto Skylift tetap dipaksakan tanpa infrastruktur jalan yang mendukung, maka kendaraan tersebut tidak akan dapat berfungsi secara optimal.
“Jika kita memiliki kendaraan Bronto Skylift tetapi tidak bisa digunakan dengan baik karena kondisi jalan tidak memenuhi syarat, maka potensi kebakaran tetap sulit untuk diatasi. Oleh karena itu, kami lebih mengupayakan langkah lain yang lebih realistis dalam antisipasi kebakaran,” tambahnya.
Sebagai langkah alternatif, Disdamkarmat Kota Bekasi telah mengintensifkan pemeriksaan dan pengujian sarana kebakaran gedung secara berkala, minimal satu hingga dua kali dalam setahun.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan setiap gedung memiliki alat pemadam kebakaran ringan (APAR) serta sistem proteksi kebakaran yang memenuhi standar.
“Pemeriksaan menjadi dasar untuk menerbitkan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) bagi gedung. Jika gedung tidak memiliki APAR, kami tidak akan mengeluarkan SLF. Namun, jika gedung telah dilengkapi dengan APAR yang sesuai standar, kami akan menerbitkan sertifikasi tersebut,” tegas Abi.
Selain itu, Disdamkarmat juga memberikan perhatian khusus pada fasilitas hydrant di gedung-gedung tinggi. Namun, kendala sering kali muncul karena hydrant tidak berfungsi dengan baik.
“Ada gedung yang memiliki hydrant, tetapi saat diuji tidak berfungsi maksimal. Ini tentu menjadi masalah besar jika terjadi kebakaran,” paparnya.
Untuk mengatasi kendala ini, Disdamkarmat terus berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bekasi untuk memastikan hydrant dapat berfungsi secara optimal, baik dalam penerimaan air maupun pemasokannya selama proses pemadaman.
Abi Hurairah menekankan pentingnya peran investor dan pengelola gedung dalam memastikan kesiapan proteksi kebakaran.
Ia mengimbau agar para pemilik gedung tinggi di Kota Bekasi segera melengkapi sistem proteksi kebakaran dengan standar terbaik, termasuk menyediakan APAR dan memastikan hydrant berfungsi dengan baik.
“Langkah preventif harus dimulai dari pengelola gedung. Jika alat proteksi kebakaran tersedia dan terawat dengan baik, maka risiko kebakaran dapat diminimalisir,” ujarnya.
Ke depannya, Disdamkarmat Kota Bekasi berharap dapat meningkatkan sistem mitigasi kebakaran di gedung-gedung tinggi melalui kolaborasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, PDAM, serta pengelola gedung. Dengan langkah yang terintegrasi, Kota Bekasi diharapkan mampu menghadapi potensi kebakaran gedung tinggi secara lebih baik.