Pecah Kongsi Kepala Daerah Gegara Mutasi dan Rotasi

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda Penyampaian Pidato Sambutan Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030, Kamis (20/02/2025).

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda Penyampaian Pidato Sambutan Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2025-2030, Kamis (20/02/2025).

Oleh: Didit Susilo (Pewarta Bangkotan)

Pasca helatan Pilkada, kepala daerah yang baru dilantik biasanya memulai masa jabatan mereka dengan euforia kemenangan, diikuti dengan program 100 hari kerja yang menjadi tolok ukur awal keberhasilan.

Namun, tidak jarang dinamika politik dan birokrasi justru memunculkan konflik internal, terutama terkait mutasi, promosi, dan demosi pejabat.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi juga menjadi gambaran umum di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pecah Kongsi di Jember dan Tasikmalaya

Contoh nyata terjadi di Kabupaten Jember, di mana Bupati Gus Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto dikabarkan pecah kongsi. Konflik ini diduga dipicu oleh pembagian jatah mutasi yang dianggap tidak adil.

Djoko Susanto merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis, terutama terkait pengangkatan pejabat tinggi daerah, meskipun ia mengklaim telah banyak berkontribusi secara finansial selama Pilkada.

Langkah mutasi yang cukup drastis, dengan mengganti 17 kepala dinas/kepala badan, memperburuk hubungan keduanya. Djoko merasa bahwa orang-orang yang digusur adalah bagian dari “gerbongnya” saat Pilkada.

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Bupati Ade Sugianto melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat resmi, termasuk kop surat dan stempel kedinasan.

Surat undangan yang ditujukan kepada para camat pada 25 Maret 2025 diduga ditandatangani tanpa seizin Bupati.

Konflik ini menunjukkan bahwa hubungan antara kepala daerah dan wakilnya sering kali tidak harmonis, bahkan berujung pada tindakan hukum.

Bekasi: Rotasi dan Mutasi untuk Mewujudkan “Gerbong Keren”

Di Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobihoe juga bersiap melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran dalam waktu dekat.

Langkah ini bertujuan untuk mengisi puluhan jabatan kosong dari eselon II hingga IV, sekaligus menyegarkan struktur birokrasi.

Selain itu, proses ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Bekasi Keren, terutama dalam meletakkan dasar capaian program 100 hari kerja.

Tri Adhianto, yang memiliki latar belakang sebagai birokrat, memahami betul pentingnya menata “gerbong” pemerintahan dengan baik.

Ia menekankan bahwa rotasi dan mutasi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan kemampuan, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Proses ini juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Mutasi dan rotasi harus adil dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada unsur politis, seperti siapa yang ‘berkeringat’ saat Pilkada. PNS wajib netral, dan mutasi harus menjadi sarana pengembangan karir yang fair dan mendidik,” tegasnya.

Prinsip-Prinsip dalam Mutasi dan Rotasi

Mutasi dan rotasi yang direncanakan di Kota Bekasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas organisasi dengan menempatkan PNS pada posisi yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk:

  1. Mengurangi stagnasi: Memberikan tantangan baru kepada pejabat untuk bekerja di bidang yang berbeda.
  2. Meningkatkan kinerja: Menempatkan pejabat pada posisi yang sesuai dengan kompetensi mereka.
  3. Pengembangan karir: Memberikan pengalaman baru kepada PNS untuk mendukung pengembangan profesional mereka.

Khusus untuk pengangkatan pejabat tinggi pratama atau eselon II, Tri Adhianto menegaskan pentingnya open bidding atau assessment yang fair dan terbuka. Pejabat yang diangkat harus memiliki:

  • Kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan.
  • Pengalaman dan rekam jejak yang baik.
  • Integritas dan moralitas tinggi, tanpa catatan pelanggaran etika.
  • Kemampuan kepemimpinan yang baik untuk memotivasi dan mengarahkan bawahan.

Harapan untuk Kota Bekasi

Struktur hasil mutasi pertama di bawah kepemimpinan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe akan menjadi cerminan “Gerbong Keren” yang diharapkan mampu mewujudkan janji politik kepada masyarakat.

Dengan APBD yang besar dan status sebagai salah satu dari 10 kabupaten/kota terkaya di Indonesia, Kota Bekasi memiliki potensi besar untuk semakin maju.

Tantangan seperti banjir, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan korupsi birokrasi harus diatasi secara signifikan.

Harapan warga terkait kesejahteraan dan layanan dasar harus diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan politik saat Pilkada.

Kunci utama keberhasilan adalah sinergi antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mereka harus saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, meskipun berasal dari partai politik yang berbeda.

Kepentingan politik pusat tidak boleh mengganggu fokus utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga Kota Bekasi.

Penutup

Mutasi dan rotasi yang dilakukan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas akan menjadi langkah awal yang penting untuk mewujudkan visi Bekasi Keren.

Dengan sinergi yang kuat antara Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, Kota Bekasi diharapkan dapat menjadi kota yang lebih maju, sejahtera, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk membawa perubahan nyata bagi masyarakat Kota Bekasi.

Penulis : Didit Susilo (Pewarta Bangkotan)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur Pemberitaan Jak Tv dan Tuduhan ‘Obstruction of Justice’ Pasal 21 Uu Tipikor
Keyakinan dan Teosentris: Harmoni Pemikiran Ilmiah dan Spiritualitas dalam Tradisi Islam
Demoralisasi Oknum Penegak Hukum Dalam Memutus Perkara
Refleksi 17 tahun Bawaslu: Pengawasan yang Efektif dan Peningkatan Partisipasi Pemilih
RUU KUHAP dan Nilai-nilai Profesionalisme Advokat
RUU TNI dan Penghormatan Terhadap Demokrasi
Era Post-Truth: Mengungkap Fenomena Narasi Viral di Tengah Banjir Kota Bekasi
Mekanisme ‘Citizen Law Suit’ Terhadap Dugaan Pengoplosan BBM Pertamax

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 23:51 WIB

Direktur Pemberitaan Jak Tv dan Tuduhan ‘Obstruction of Justice’ Pasal 21 Uu Tipikor

Senin, 14 April 2025 - 20:35 WIB

Keyakinan dan Teosentris: Harmoni Pemikiran Ilmiah dan Spiritualitas dalam Tradisi Islam

Senin, 14 April 2025 - 10:20 WIB

Demoralisasi Oknum Penegak Hukum Dalam Memutus Perkara

Minggu, 13 April 2025 - 17:01 WIB

Pecah Kongsi Kepala Daerah Gegara Mutasi dan Rotasi

Kamis, 10 April 2025 - 11:26 WIB

Refleksi 17 tahun Bawaslu: Pengawasan yang Efektif dan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Berita Terbaru

error: Content is protected !!