Terapkan Skema Online, Disdukcapil Kota Bekasi Bakal Lakukan Pendataan Warga Pendatang Pasca Lebaran

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dijadwalkan akan melakukan pendataan terhadap warga pendatang yang baru menetap di wilayah Kota Bekasi, mulai Senin (14/04/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengelolaan administrasi kependudukan pasca pelaksanaan mudik Lebaran 2025.

Pendataan ini juga ditunjang dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Bekasi, yang ditujukan kepada pemangku wilayah seperti camat, lurah, serta ketua RW dan RT.

Surat edaran tersebut berisi kewajiban warga negara untuk melaporkan status kependudukannya kepada pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau seluruh warga pendatang untuk melaporkan status kependudukannya. Dengan demikian, data yang kami kumpulkan dapat dijadikan dasar untuk kebutuhan administrasi lebih lanjut,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, kepada rakyatbekasi.com, Minggu (13/04/2025).

Menurut Taufiq, skema pendataan akan dilakukan secara online untuk memudahkan warga pendatang melaporkan keberadaan mereka. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan kendala administratif di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Pendataan nanti kami buat secara online, jadi warga tidak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan. Mereka hanya perlu mengisi data melalui tautan yang akan kami sediakan,” jelasnya.

Pendataan ini memiliki dua tujuan utama, yaitu untuk memetakan:

  1. Penduduk non-permanen: Warga yang tinggal kurang dari satu tahun di Kota Bekasi.
  2. Penduduk permanen: Warga yang telah tinggal lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bekasi.

Taufiq menyebut bahwa pendataan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021, yang mewajibkan warga yang telah tinggal lebih dari satu tahun untuk melakukan proses pindah kependudukan ke Kota Bekasi.

Sedangkan bagi warga yang tinggal kurang dari satu tahun, mereka diminta mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Pendataan ini akan melibatkan RT dan RW untuk memastikan keberadaan warga pendatang di wilayah masing-masing. Data yang masuk melalui tautan online nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah warga tersebut harus mengurus proses pindah kependudukan,” tambahnya.

Melalui hasil pendataan, warga yang telah menetap di Kota Bekasi lebih dari satu tahun akan diundang ke kantor kelurahan untuk mengurus proses administrasi pemindahan domisili.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang hendak menetap di satu wilayah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.

Taufiq juga menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir terdapat pergerakan warga yang keluar dan masuk Kota Bekasi. Berdasarkan data periode 2022 hingga Maret 2025, selisih jumlah penduduk yang keluar dan masuk tercatat sekitar 1.567 jiwa , dengan lebih banyak warga yang datang ke Kota Bekasi.

Pada tahun 2022 dan 2023, jumlah warga yang pindah keluar Bekasi lebih banyak dibandingkan yang datang. Namun, pada tahun 2024 dan 2025 hingga Mei, tren berbalik dengan lebih banyak warga yang masuk ke Kota Bekasi. Berikut rinciannya:

  • 2022: Selisih warga yang pindah keluar Bekasi sebanyak 1.080 jiwa .
  • 2023: Selisih warga yang datang ke Bekasi sebanyak 169 jiwa .
  • 2024: Selisih warga yang datang ke Bekasi mencapai 5.325 jiwa .

Pendataan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk memahami pola migrasi warga dan mengelola administrasi kependudukan secara lebih baik.

Dengan dimulainya pendataan ini, Disdukcapil Kota Bekasi berharap dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih tertata dan akurat.

Data tersebut juga akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan daerah, seperti perencanaan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga, baik yang baru datang maupun yang telah lama tinggal, tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini sangat penting untuk mendukung perencanaan dan pembangunan yang lebih baik di Kota Bekasi,” pungkas Taufiq.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam
Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pembangunan Fisik JPO Stasiun Bekasi Terealisasi Tahun Ini
Indeks Pembangunan Manusia Kota Bekasi Naik 84,43 Poin, Tri Adhianto Soroti Pendidikan
Pemkot Bekasi Kejar Target Bebaskan 3,9 Hektare Lahan PLTSa
Target Investasi Rp14,6 Triliun Meleset, Moratorium Untungkan Pemain Lama?
Ratusan Pengurus RW Protes Mekanisme Evaluasi Inspektorat di Balai Patriot
Cegah Parkir Liar, Dishub Kota Bekasi Pasang 39 MCB Beton di Depan RS Hermina
Aset Pemkot Bekasi Mangkrak Terbengkalai di Lahan Warga Mustikajaya

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:08 WIB

Banjir Bekasi Kembali Telan Korban: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:34 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pembangunan Fisik JPO Stasiun Bekasi Terealisasi Tahun Ini

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:15 WIB

Indeks Pembangunan Manusia Kota Bekasi Naik 84,43 Poin, Tri Adhianto Soroti Pendidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:12 WIB

Target Investasi Rp14,6 Triliun Meleset, Moratorium Untungkan Pemain Lama?

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:41 WIB

Ratusan Pengurus RW Protes Mekanisme Evaluasi Inspektorat di Balai Patriot

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca