Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyoroti pentingnya persiapan regulasi yang matang untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi siswa jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi untuk tahun ajaran 2025/2026.
Pembahasan ini menjadi prioritas, mengingat sistem zonasi dan keterbatasan daya tampung SMP Negeri di Kota Bekasi membutuhkan tata kelola yang terstruktur dengan baik.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait mekanisme pelaksanaan SPMB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Kita masih menunggu juknis-juklaknya supaya tidak salah dalam mengaplikasikan. Tetapi yang pasti, semangatnya adalah bagaimana siswa di Kota Bekasi bisa tertampung di SMP, baik negeri maupun swasta,” ujar Oloan dalam keterangannya, Minggu (13/04/2025).
Oloan menekankan bahwa pemerataan akses pendidikan harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan SPMB, terutama di tengah keterbatasan kapasitas daya tampung SMP Negeri di Kota Bekasi.
Ia menggarisbawahi peran penting sekolah swasta dalam menampung lulusan SD yang tidak dapat diterima di sekolah negeri.
“Faktanya, ruang di SMP Negeri belum cukup untuk menampung seluruh lulusan SD di Kota Bekasi. Maka perlu ada proses seleksi yang jelas, baik melalui sistem zonasi atau pola lain yang nantinya ditentukan oleh regulasi,” jelas Oloan.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, sangat penting bagi semua pihak untuk memastikan proses berjalan dengan tertib dan bebas dari polemik berkepanjangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada siswa dan orang tua dalam sistem penerimaan yang akan diberlakukan.
“Harapannya setelah pengumuman hasil SPMB, semuanya bisa berjalan lancar. Siswa yang diterima langsung masuk sesuai ketentuan, dan yang tidak masuk di negeri, dapat diarahkan ke sekolah swasta,” imbuhnya.
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, kata dia, juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) begitu juknis dan juklak dari kementerian diterbitkan.
Menurut Oloan, Perwal menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.
“Saya kira Perwal harus segera disiapkan agar semua pihak berpijak pada aturan yang sama. Mengingat ini sudah bulan April, penyusunan regulasi harus menjadi prioritas utama yang segera dibahas dan dipersiapkan,” tegasnya.
Lebih jauh Oloan mengaku bahwa pihaknya berharap agar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat berjalan lebih baik dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di Kota Bekasi.
Dengan koordinasi yang intensif antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan pihak pemerintah pusat, kata dia, sistem penerimaan diharapkan dapat mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas .
“Kami ingin memastikan bahwa siswa dari semua latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di Kota Bekasi. Dengan regulasi yang jelas dan koordinasi yang baik, kami optimis pelaksanaan SPMB tahun ini akan berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
Dengan adanya dorongan kuat dari Komisi 4 DPRD Kota Bekasi dan upaya Dinas Pendidikan dalam mempersiapkan regulasi, diharapkan sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dapat menjadi lebih terstruktur dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa serta orang tua di Kota Bekasi. Kolaborasi antara DPRD, Disdik, dan kementerian menjadi kunci utama keberhasilan dalam pelaksanaan program ini.