- Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan korupsi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
- Penyidikan terus difokuskan pada dugaan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD Pemkot Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung sepanjang tahun 2009 hingga 2024.
- Tiga saksi kunci yang diperiksa berasal dari unsur swasta yakni Foster Oil & Energy, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan internal PT Migas Kota Bekasi.
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA (KEJAGUNG RI) terus mengejar pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam skandal rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pada Selasa (13/10/2026), penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap tiga saksi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan maraton ini digelar guna membongkar tuntas dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009 sampai 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Terbaru Penanganan Korupsi PT Migas Kota Bekasi
Siapa Saja Saksi yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina?
Langkah aparat penegak hukum semakin tajam dalam menelusuri aliran administrasi maupun dana dalam kesepakatan KSO selama 15 tahun tersebut.
Berdasarkan keterangan resminya, ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (13/10/2026) adalah:
- IAB: Merupakan perwakilan dari pihak Foster Oil & Energy.
- FR: Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
- AW: Merupakan Direktur PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Mengapa Pemeriksaan Petinggi Foster Oil dan Pemprov Jabar Menjadi Krusial?
Kehadiran unsur swasta melalui Foster Oil & Energy serta perwakilan birokrasi dari Pemprov Jawa Barat mengindikasikan luasnya jaringan pemangku kepentingan yang masuk dalam radar penelusuran Kejagung.
Keterangan dari ketiga pihak ini sangat krusial guna mengkonstruksikan hukum secara utuh sekaligus membuktikan kerugian negara secara konkret.
”Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang Supriatna kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).
Langkah tegas Kejagung RI terus dinanti oleh publik untuk membongkar sindikat mafia yang menggerogoti kas daerah dan negara dalam operasional BUMD di Kota Bekasi.
Jangan lewatkan kelanjutan kasus ini serta update krusial seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya. Silakan bagikan artikel ini dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda senantiasa mendapatkan sajian berita yang tajam, akurat, dan terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















