Hak Korban Kebakaran SPBE Cimuning Molor, Pemkot Bekasi Janji Juli Cair

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Poin Utama:

  • ​Pembayaran kompensasi ganti rugi korban kebakaran SPBE Cimuning di Kecamatan Mustikajaya meleset dari target akhir Juni 2026.
  • ​Pemkot Bekasi memastikan pencairan dana dari PT Indogas Andalan akan dirampungkan pada awal Juli.
  • ​Keterlambatan disebabkan oleh lambannya proses penaksiran kerugian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  • ​Warga terdampak mendesak pertanggungjawaban karena sudah terlalu lama menetap di pengungsian sementara.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengonfirmasi adanya keterlambatan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.

Kompensasi yang menjadi tanggung jawab PT Indogas Andalan selaku pengelola ini sedianya cair pada akhir Juni, namun dipastikan mundur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya proses pencairan hak warga ini memicu rentetan keluhan dari para korban yang kehilangan tempat tinggal dan menuntut kejelasan.

​Mengapa Pembayaran Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Molor?

​Keterlambatan ganti rugi ini utamanya disebabkan oleh mandeknya proses penghitungan nilai kerugian di tingkat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pemkot Bekasi sebelumnya berharap proses taksiran ini bisa berjalan cepat, namun dinamika administrasi di lapangan justru memperlambat penetapan angka kompensasi.

​”Nah ini saya juga belum dapat laporan, ternyata memang belum tuntas. Nah ini kita coba bahas, makanya saya coba mengumpulkan ulang kepada para OPD dan Camat untuk bicara,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (30/06/2026).

​Proses penilaian (appraisal) oleh tim independen ini sejatinya sangat krusial untuk memastikan besaran kompensasi berjalan objektif dan akuntabel. Namun, birokrasi di tubuh lembaga penilai tersebut justru menjadi batu sandungan.

​”Saya kira memang terhambat dari mereka sendiri (KJPP), mereka pengen ada akuntan publik yang melakukan upaya untuk penanganan,” jelas Bang Harris sapaan akrabnya.

​Kapan Hak Kompensasi Warga Terdampak SPBE Cimuning Akan Dibayarkan?

​Merespons keresahan warga, Pemkot Bekasi menargetkan seluruh pembayaran ganti rugi dapat dirampungkan selambat-lambatnya pada awal Juli 2026.

Pemerintah daerah berjanji akan terus mendesak pihak PT Indogas Andalan agar tidak lepas tangan dan segera menunaikan kewajiban finansialnya.

​Di sisi lain, keluhan dari warga sekitar SPBE Cimuning semakin memuncak seiring berjalannya waktu.

Lambannya penanganan membuat mereka harus terkatung-katung tanpa kepastian di hunian sementara.

​”Karena mereka sudah cukup lama tinggal di tempat lain, tapi rumahnya belum beres gitu kan. Kemudian tidak jelas ini. Saya kira itu akan mudah-mudahan bulan awal bulan ini (Juli) rampung. Meski agak meleset,” sambungnya.

​Pemkot Bekasi dituntut harus mengambil langkah yang lebih tegas sebagai fasilitator antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan.

Hak dasar masyarakat yang menjadi korban kelalaian pihak industri tidak boleh terus diabaikan hanya karena kendala administrasi.

​Apakah Anda salah satu pihak yang terdampak atau memiliki pandangan terkait kinerja penanganan krisis di Kota Bekasi?

Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan berita seputar Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
Pemkot Bekasi Tolak Bela Pejabat Tersangka Pungli MCK Pasar Bantargebang!
Kejari Bekasi Libatkan Ahli Forensik Bongkar Pungli MCK Pasar Bantargebang
Bekasi Utara Peringkat Kelima Penjudi Online Terbanyak se-Jabodetabek! Ini Kata Wali Kota Tri Adhianto
Celah Kecurangan Terbuka Lebar, Zonasi SPMB Kota Bekasi Nodai Akal Sehat
Target Tuntas Akhir September, JPO Stasiun Bekasi Bakal Dilengkapi Lift
Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang: Kejari Bidik Tersangka Baru!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:10 WIB

Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:58 WIB

Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:55 WIB

Pemkot Bekasi Tolak Bela Pejabat Tersangka Pungli MCK Pasar Bantargebang!

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Kejari Bekasi Libatkan Ahli Forensik Bongkar Pungli MCK Pasar Bantargebang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

Bekasi Utara Peringkat Kelima Penjudi Online Terbanyak se-Jabodetabek! Ini Kata Wali Kota Tri Adhianto

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x