Ini Alasan Pj Gani Tak Izinkan Anak Buahnya Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I meradang atas ulah Pj Wali Kota Bekasi yang menghalangi pemanggilan mereka terhadap 37 pejabat eselon III dan IV, Kamis (06/06/2024).

Komisi I meradang atas ulah Pj Wali Kota Bekasi yang menghalangi pemanggilan mereka terhadap 37 pejabat eselon III dan IV, Kamis (06/06/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad memberikan keterangannya dibalik alasan dirinya tidak mengizinkan 37 Pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dimintai panggilan oleh Komisi I pada Kamis (06/06/2024) kemarin.

Pasalnya, pemanggilan Komisi I tersebut terkait dengan proses mekanisme mutasi dan rotasi pejabat yang telah dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

“Kemarin Komisi I DPRD mengundang kami untuk menghadirkan para pejabat yang baru dilantik. Prinsip saya engga ada masalah, tapi karena ini lembaga punya aturan main bahwa di Tatib (Tata Tertib) DPRD itu tidak boleh memanggil orang perorangan itu lintas OPD. Kecuali ada laporan, kecuali untuk angket, baca tatibnya,” ucap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Pendopo Kantor Wali Kota Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (07/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Gani mengatakan, dirinya mempelajari hal tersebut usai dirinya menerima surat undangan pemanggilan 37 Pegawai Tingkat Eselon 3 dan 4 oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga:  PKS Resmi Rekomendasikan HerKos - Gus Shol Maju Pilkada Kota Bekasi

Menurutnya, ada ketentuan yang tidak mengikat, dikarenakan memanggil perseorangan pegawai secara personal, bukan secara kelembagaan.

“Setelah saya pelajari, maka saya kemudian bersurat kepada Ketua, karena yang menandatangani undangan DPRD adalah Ketua (DPRD), saya kembali bersurat mengkonfirmasi itu menyampaikan itu, prinsip saya sepakat sepanjang tatib DPRD,” jelasnya.

PJ Gani juga menjelaskan bahwa atas dasar itulah maka pihaknya mengeluarkan Surat Edaran melalui Surat Pj Wali Kota Bekasi no. 800.1.3/3230/bkpsdm yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi tertanggal 6 Juni 2024.

“Diinformasikan kepada bapak/ibu pejabat eselon 3 dan 4 yang mendapat undangan dari Ketua DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/3104/DPRD.FPP perihal undangan, agar dapat menunda kehadirannya sampai dengan informasi berikutnya,” demikian isi surat tersebut beredar seperti yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (06/06/2024).

Terlebih secara mekanisme, kata dia, perlu adanya aturan yang mengikat bilamana ingin melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu, agar tidak terjadi kesalahan prosedural, apalagi bagi pegawai yang berstatus Aparatur Negara atau ASN.

“Ya mohon maaf, itu karena saya menghargai lembaga tadi. Supaya jangan menjadi preseden di kemudian hari bahwa DPRD bisa memanggil atau keluar dari tatib, ini kan lembaga, ada aturan main,” tegasnya.

“Itu yang saya atur, jangan sampai saya melepaskan pasukan saya, jajaran saya untuk menghadiri sesuatu yang menurut saya itu tidak sesuai tatib, tetapi jika nanti Ketua DPRD-nya menjawab dan bisa menjelaskan ke saya, saya persilahkan. Engga ada masalah, no problem,” pungkasnya.

Visited 24 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi Sosialisasikan ‘GARUDA KITA’
Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat
Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati
Pj Wali Kota Buka Opsi Open Bidding Jabatan Kepala Dinas Pendidikan
Forum Komunikasi Kristiani Apresiasi Forkopimda dalam Menjaga Toleransi di Kota Bekasi
Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Segera Pindah Awal Desember 2024 Mendatang
Polemik Biskita Vs Angkot K-11, Pemkot Bekasi Pertimbangkan Gelontorkan Subdisi
Serapan Anggaran OPD Masih Minim, Target Realisasi Penerimaan PAD Kota Bekasi Disorot

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Jaksa Masuk Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi Sosialisasikan ‘GARUDA KITA’

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Pj Wali Kota Buka Opsi Open Bidding Jabatan Kepala Dinas Pendidikan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Forum Komunikasi Kristiani Apresiasi Forkopimda dalam Menjaga Toleransi di Kota Bekasi

Berita Terbaru

Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024).

Pilkada 2024

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:35 WIB

error: Content is protected !!