Ini Alasan Pj Gani Tak Izinkan Anak Buahnya Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I meradang atas ulah Pj Wali Kota Bekasi yang menghalangi pemanggilan mereka terhadap 37 pejabat eselon III dan IV, Kamis (06/06/2024).

Komisi I meradang atas ulah Pj Wali Kota Bekasi yang menghalangi pemanggilan mereka terhadap 37 pejabat eselon III dan IV, Kamis (06/06/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad memberikan keterangannya dibalik alasan dirinya tidak mengizinkan 37 Pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dimintai panggilan oleh Komisi I pada Kamis (06/06/2024) kemarin. Pasalnya, pemanggilan Komisi I tersebut terkait dengan proses mekanisme mutasi dan rotasi pejabat yang telah dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.
“Kemarin Komisi I DPRD mengundang kami untuk menghadirkan para pejabat yang baru dilantik. Prinsip saya engga ada masalah, tapi karena ini lembaga punya aturan main bahwa di Tatib (Tata Tertib) DPRD itu tidak boleh memanggil orang perorangan itu lintas OPD. Kecuali ada laporan, kecuali untuk angket, baca tatibnya,” ucap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Pendopo Kantor Wali Kota Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (07/06/2024).
PJ Gani mengatakan, dirinya mempelajari hal tersebut usai dirinya menerima surat undangan pemanggilan 37 Pegawai Tingkat Eselon 3 dan 4 oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, ada ketentuan yang tidak mengikat, dikarenakan memanggil perseorangan pegawai secara personal, bukan secara kelembagaan.
“Setelah saya pelajari, maka saya kemudian bersurat kepada Ketua, karena yang menandatangani undangan DPRD adalah Ketua (DPRD), saya kembali bersurat mengkonfirmasi itu menyampaikan itu, prinsip saya sepakat sepanjang tatib DPRD,” jelasnya.
PJ Gani juga menjelaskan bahwa atas dasar itulah maka pihaknya mengeluarkan Surat Edaran melalui Surat Pj Wali Kota Bekasi no. 800.1.3/3230/bkpsdm yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi tertanggal 6 Juni 2024.
“Diinformasikan kepada bapak/ibu pejabat eselon 3 dan 4 yang mendapat undangan dari Ketua DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/3104/DPRD.FPP perihal undangan, agar dapat menunda kehadirannya sampai dengan informasi berikutnya,” demikian isi surat tersebut beredar seperti yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (06/06/2024).
Terlebih secara mekanisme, kata dia, perlu adanya aturan yang mengikat bilamana ingin melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu, agar tidak terjadi kesalahan prosedural, apalagi bagi pegawai yang berstatus Aparatur Negara atau ASN.
“Ya mohon maaf, itu karena saya menghargai lembaga tadi. Supaya jangan menjadi preseden di kemudian hari bahwa DPRD bisa memanggil atau keluar dari tatib, ini kan lembaga, ada aturan main,” tegasnya. “Itu yang saya atur, jangan sampai saya melepaskan pasukan saya, jajaran saya untuk menghadiri sesuatu yang menurut saya itu tidak sesuai tatib, tetapi jika nanti Ketua DPRD-nya menjawab dan bisa menjelaskan ke saya, saya persilahkan. Engga ada masalah, no problem,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x