Ini Alasan Pj Gani Tak Izinkan Anak Buahnya Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I meradang atas ulah Pj Wali Kota Bekasi yang menghalangi pemanggilan mereka terhadap 37 pejabat eselon III dan IV, Kamis (06/06/2024).

Komisi I meradang atas ulah Pj Wali Kota Bekasi yang menghalangi pemanggilan mereka terhadap 37 pejabat eselon III dan IV, Kamis (06/06/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad memberikan keterangannya dibalik alasan dirinya tidak mengizinkan 37 Pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dimintai panggilan oleh Komisi I pada Kamis (06/06/2024) kemarin.

Pasalnya, pemanggilan Komisi I tersebut terkait dengan proses mekanisme mutasi dan rotasi pejabat yang telah dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

“Kemarin Komisi I DPRD mengundang kami untuk menghadirkan para pejabat yang baru dilantik. Prinsip saya engga ada masalah, tapi karena ini lembaga punya aturan main bahwa di Tatib (Tata Tertib) DPRD itu tidak boleh memanggil orang perorangan itu lintas OPD. Kecuali ada laporan, kecuali untuk angket, baca tatibnya,” ucap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Pendopo Kantor Wali Kota Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (07/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PJ Gani mengatakan, dirinya mempelajari hal tersebut usai dirinya menerima surat undangan pemanggilan 37 Pegawai Tingkat Eselon 3 dan 4 oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

Menurutnya, ada ketentuan yang tidak mengikat, dikarenakan memanggil perseorangan pegawai secara personal, bukan secara kelembagaan.

“Setelah saya pelajari, maka saya kemudian bersurat kepada Ketua, karena yang menandatangani undangan DPRD adalah Ketua (DPRD), saya kembali bersurat mengkonfirmasi itu menyampaikan itu, prinsip saya sepakat sepanjang tatib DPRD,” jelasnya.

PJ Gani juga menjelaskan bahwa atas dasar itulah maka pihaknya mengeluarkan Surat Edaran melalui Surat Pj Wali Kota Bekasi no. 800.1.3/3230/bkpsdm yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi tertanggal 6 Juni 2024.

“Diinformasikan kepada bapak/ibu pejabat eselon 3 dan 4 yang mendapat undangan dari Ketua DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/3104/DPRD.FPP perihal undangan, agar dapat menunda kehadirannya sampai dengan informasi berikutnya,” demikian isi surat tersebut beredar seperti yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (06/06/2024).

Terlebih secara mekanisme, kata dia, perlu adanya aturan yang mengikat bilamana ingin melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu, agar tidak terjadi kesalahan prosedural, apalagi bagi pegawai yang berstatus Aparatur Negara atau ASN.

“Ya mohon maaf, itu karena saya menghargai lembaga tadi. Supaya jangan menjadi preseden di kemudian hari bahwa DPRD bisa memanggil atau keluar dari tatib, ini kan lembaga, ada aturan main,” tegasnya.

“Itu yang saya atur, jangan sampai saya melepaskan pasukan saya, jajaran saya untuk menghadiri sesuatu yang menurut saya itu tidak sesuai tatib, tetapi jika nanti Ketua DPRD-nya menjawab dan bisa menjelaskan ke saya, saya persilahkan. Engga ada masalah, no problem,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda VII telah Usai, Adelia Sidik Terpilih jadi Ketua KNPI Kota Bekasi secara Aklamasi
Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN
Truk Pengangkut Crane Tersangkut di Perlintasan Kereta Api, Perjalanan Commuter Line Bekasi/Cikarang Terganggu
Kas Meningkat 816 Persen, LHKPN Raden Gani Muhamad Naik 52 Persen saat Jabat Pj Wali Kota Bekasi
Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025
Pemkot Bekasi Rampungkan Medical Check Up Terpusat 7.995 TKK yang Lolos Seleksi PPPK
Terkait Angkutan Massal, Dishub Kota Bekasi Bakal ‘Tiru, Amati dan Modifikasi’ Jak Lingko
Tidak Gratis Lagi, Dishub Kota Bekasi Rencanakan Tetapkan Tarif Biskita Transpatriot Tahun Ini

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:25 WIB

Musda VII telah Usai, Adelia Sidik Terpilih jadi Ketua KNPI Kota Bekasi secara Aklamasi

Senin, 20 Januari 2025 - 14:47 WIB

Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN

Senin, 20 Januari 2025 - 11:58 WIB

Kas Meningkat 816 Persen, LHKPN Raden Gani Muhamad Naik 52 Persen saat Jabat Pj Wali Kota Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 09:54 WIB

Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:00 WIB

Pemkot Bekasi Rampungkan Medical Check Up Terpusat 7.995 TKK yang Lolos Seleksi PPPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!