Ini Alasan Pj Gani Tak Izinkan Anak Buahnya Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I meradang atas ulah Pj Wali Kota Bekasi yang menghalangi pemanggilan mereka terhadap 37 pejabat eselon III dan IV, Kamis (06/06/2024).

Komisi I meradang atas ulah Pj Wali Kota Bekasi yang menghalangi pemanggilan mereka terhadap 37 pejabat eselon III dan IV, Kamis (06/06/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Raden Gani Muhamad memberikan keterangannya dibalik alasan dirinya tidak mengizinkan 37 Pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkot Bekasi untuk dimintai panggilan oleh Komisi I pada Kamis (06/06/2024) kemarin. Pasalnya, pemanggilan Komisi I tersebut terkait dengan proses mekanisme mutasi dan rotasi pejabat yang telah dilakukan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.
“Kemarin Komisi I DPRD mengundang kami untuk menghadirkan para pejabat yang baru dilantik. Prinsip saya engga ada masalah, tapi karena ini lembaga punya aturan main bahwa di Tatib (Tata Tertib) DPRD itu tidak boleh memanggil orang perorangan itu lintas OPD. Kecuali ada laporan, kecuali untuk angket, baca tatibnya,” ucap Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Pendopo Kantor Wali Kota Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (07/06/2024).
PJ Gani mengatakan, dirinya mempelajari hal tersebut usai dirinya menerima surat undangan pemanggilan 37 Pegawai Tingkat Eselon 3 dan 4 oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, ada ketentuan yang tidak mengikat, dikarenakan memanggil perseorangan pegawai secara personal, bukan secara kelembagaan.
“Setelah saya pelajari, maka saya kemudian bersurat kepada Ketua, karena yang menandatangani undangan DPRD adalah Ketua (DPRD), saya kembali bersurat mengkonfirmasi itu menyampaikan itu, prinsip saya sepakat sepanjang tatib DPRD,” jelasnya.
PJ Gani juga menjelaskan bahwa atas dasar itulah maka pihaknya mengeluarkan Surat Edaran melalui Surat Pj Wali Kota Bekasi no. 800.1.3/3230/bkpsdm yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi tertanggal 6 Juni 2024.
“Diinformasikan kepada bapak/ibu pejabat eselon 3 dan 4 yang mendapat undangan dari Ketua DPRD Kota Bekasi Nomor 000.1.5/3104/DPRD.FPP perihal undangan, agar dapat menunda kehadirannya sampai dengan informasi berikutnya,” demikian isi surat tersebut beredar seperti yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (06/06/2024).
Terlebih secara mekanisme, kata dia, perlu adanya aturan yang mengikat bilamana ingin melakukan pemanggilan kepada pihak tertentu, agar tidak terjadi kesalahan prosedural, apalagi bagi pegawai yang berstatus Aparatur Negara atau ASN.
“Ya mohon maaf, itu karena saya menghargai lembaga tadi. Supaya jangan menjadi preseden di kemudian hari bahwa DPRD bisa memanggil atau keluar dari tatib, ini kan lembaga, ada aturan main,” tegasnya. “Itu yang saya atur, jangan sampai saya melepaskan pasukan saya, jajaran saya untuk menghadiri sesuatu yang menurut saya itu tidak sesuai tatib, tetapi jika nanti Ketua DPRD-nya menjawab dan bisa menjelaskan ke saya, saya persilahkan. Engga ada masalah, no problem,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Apresiasi Kebijakan PJJ Pemkot Bekasi, Ingatkan Pentingnya Pemerataan Akses Belajar Daring
Darurat Abu Vulkanik, Wali Kota Bekasi Resmi Terapkan PJJ 2 Hari untuk Siswa SD dan SMP
Pemkot Bekasi Sabet Peringkat 6 Nasional Inovasi Daerah, Tri Adhianto Tuntut OPD Lebih Progresif
Darurat Judi Online! Dinsos Kota Bekasi Bekukan Belasan Ribu Penerima Bansos
Gembleng Nalar Kritis Mahasiswa, BEM KAMMALAH STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya Sukses Gelar LDKM 2026
Kualitas Udara Kota Bekasi Kembali Membaik Usai Terdampak Abu Vulkanik, DLH Ingatkan Hal Ini
Opsi PJJ Resmi Dibuka, Wali Kota Bekasi Pastikan Belum Ada Sekolah yang Terapkan Belajar dari Rumah
Teror Abu Vulkanik Anak Krakatau Berlanjut, Pemkot Bekasi Siagakan Water Mist Eco Enzyme di Jalan Protokol
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:47 WIB

GMNI Apresiasi Kebijakan PJJ Pemkot Bekasi, Ingatkan Pentingnya Pemerataan Akses Belajar Daring

Senin, 7 September 2026 - 19:59 WIB

Darurat Abu Vulkanik, Wali Kota Bekasi Resmi Terapkan PJJ 2 Hari untuk Siswa SD dan SMP

Senin, 7 September 2026 - 16:46 WIB

Pemkot Bekasi Sabet Peringkat 6 Nasional Inovasi Daerah, Tri Adhianto Tuntut OPD Lebih Progresif

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WIB

Darurat Judi Online! Dinsos Kota Bekasi Bekukan Belasan Ribu Penerima Bansos

Senin, 7 September 2026 - 13:13 WIB

Kualitas Udara Kota Bekasi Kembali Membaik Usai Terdampak Abu Vulkanik, DLH Ingatkan Hal Ini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x