Ini Dia Jam Kerja Pegawai Pemkot Bekasi saat Ramadhan 1445 Hijriah

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs Junaedi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs Junaedi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Dengan aturan tersebut tertuang melalui, Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1957/BKPSDM.PKA Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Bagi Aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, untuk pelaksanaan Bulan Ramadhan jam operasional pegawai akan ada perubahan waktu kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aturan tersebut akan mengatur jam operasional kerja pegawai itu ada perubahan, jam masuk dan jam pulang,” ucap Gani saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas Rapat Paripurna HUT Kota Bekasi ke 27, Minggu (10/03/2024).

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menyampaikan, adapun aturan kinerja pegawai pemerintah daerah dinukil berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instasi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dengan Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah,” ucapnya seraya menegaskan.

Maka, pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara diatur sebagai berikut:

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja :

  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 14.30 WIB dan Istirahat Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
  • Hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 15.00 WIB dan Istirahat Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja :

  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis dan Sabtu masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
  • Hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan
Rumah Masih HGB? Kenali Perbedaannya dengan SHM dan Kapan Perlu Diurus
Kejar Target PAD, Pemkot Bekasi Babat Habis Belasan Reklame Bodong di Jalan Pramuka Rawalumbu
Ironi Pengawas Keuangan! Proyek Mangkrak BPKP Bekasi Rugikan Vendor Miliaran, Berujung Ancaman Lapor Tipikor
Cuaca Makin Panas, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Pembangunan Ruang Publik dan Pedestrian Arteri di 2027
Mediasi Buntu! Polisi Bergerak Cepat Usut Kasus Bullying Siswa Alexandria Islamic School Bekasi
Alarm Bahaya! 17.240 Kasus ILI Hantam Kota Bekasi, Balita Jadi Kelompok Paling Terancam
Skandal Sel ‘Mewah’ Lapas Cibinong Terbongkar, Benarkah Jadi Surga bagi Koruptor dan Mantan Wali Kota Bekasi?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 03:20 WIB

Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan

Jumat, 25 September 2026 - 19:37 WIB

Rumah Masih HGB? Kenali Perbedaannya dengan SHM dan Kapan Perlu Diurus

Jumat, 25 September 2026 - 18:16 WIB

Kejar Target PAD, Pemkot Bekasi Babat Habis Belasan Reklame Bodong di Jalan Pramuka Rawalumbu

Jumat, 25 September 2026 - 16:28 WIB

Ironi Pengawas Keuangan! Proyek Mangkrak BPKP Bekasi Rugikan Vendor Miliaran, Berujung Ancaman Lapor Tipikor

Jumat, 25 September 2026 - 15:02 WIB

Mediasi Buntu! Polisi Bergerak Cepat Usut Kasus Bullying Siswa Alexandria Islamic School Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x