Ini Dia Jam Kerja Pegawai Pemkot Bekasi saat Ramadhan 1445 Hijriah

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs Junaedi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs Junaedi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Dengan aturan tersebut tertuang melalui, Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1957/BKPSDM.PKA Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Bagi Aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, untuk pelaksanaan Bulan Ramadhan jam operasional pegawai akan ada perubahan waktu kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aturan tersebut akan mengatur jam operasional kerja pegawai itu ada perubahan, jam masuk dan jam pulang,” ucap Gani saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas Rapat Paripurna HUT Kota Bekasi ke 27, Minggu (10/03/2024).

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menyampaikan, adapun aturan kinerja pegawai pemerintah daerah dinukil berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instasi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dengan Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah,” ucapnya seraya menegaskan.

Maka, pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara diatur sebagai berikut:

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja :

  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 14.30 WIB dan Istirahat Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
  • Hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 15.00 WIB dan Istirahat Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja :

  • Hari Senin sampai dengan Hari Kamis dan Sabtu masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.
  • Hari Jumat masuk Pukul 07.30 WIB dan Pulang Pukul 13.30 WIB dan Istirahat Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Jatiasih: Truk Semen Hantam Pohon, Sopir Tewas Terjepit
Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam
Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi
Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening
Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong
Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah
Cegah Demo Angkot, DPRD Soroti Rute Baru TransBeken di Bekasi
Layanan Tirta Patriot Belum Pulih! BPBD Kota Bekasi Atasi Krisis Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Kecelakaan Maut di Jatiasih: Truk Semen Hantam Pohon, Sopir Tewas Terjepit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x