Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Perpanjang Diskon BPHTB PTSL 50% Hingga Akhir 2026

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Dr. Harris Bobihoe dalam poster resmi pengumuman perpanjangan program Diskon BPHTB PTSL 50% hingga 31 Desember 2026 yang dirilis oleh Bapenda Kota Bekasi, guna memberikan keringanan pajak pertanahan bagi masyarakat Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto bersama Wakil Wali Kota Dr. Harris Bobihoe dalam poster resmi pengumuman perpanjangan program Diskon BPHTB PTSL 50% hingga 31 Desember 2026 yang dirilis oleh Bapenda Kota Bekasi, guna memberikan keringanan pajak pertanahan bagi masyarakat Kota Bekasi.

Poin Utama:

  • Relaksasi Pajak: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperpanjang masa berlaku diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% khusus bagi peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
  • Batas Waktu: Kebijakan keringanan biaya ini diperpanjang hingga 31 Desember 2026, guna memberikan kelonggaran finansial bagi masyarakat dalam melegalkan aset tanahnya.
  • Jangkauan Layanan: Warga di seluruh kecamatan—mulai dari Rawalumbu, Pondokgede, Jatiasih, hingga Mustikajaya—dapat memanfaatkan layanan ini secara daring melalui portal resmi Bapenda Kota Bekasi maupun luring.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengambil langkah strategis dengan memperpanjang kebijakan insentif diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Keputusan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Dr. Harris Bobihoe ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum pertanahan warga Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat kini memiliki tenggat waktu yang jauh lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2026, untuk menyelesaikan legalitas kepemilikan tanah tanpa harus terbebani biaya pajak yang tinggi.

Mengapa Pemkot Bekasi Memperpanjang Diskon BPHTB PTSL 50%?

​Perpanjangan diskon BPHTB PTSL sebesar 50% merupakan upaya konkret Pemkot Bekasi untuk mengakselerasi sertifikasi tanah warga sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang tertunda.

Tingginya antusiasme warga serta masih banyaknya bidang tanah di berbagai kelurahan yang belum bersertifikat hak milik menjadi dasar utama relaksasi ini terus dilanjutkan.

​”Program Diskon BPHTB PTSL sebesar 50% resmi diperpanjang! Kini Sobat Pajak memiliki waktu tambahan hingga tanggal 31 Desember 2026. Ayo segera manfaatkan diskonnya!” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (03/07/2026).

Sampai Kapan Diskon BPHTB PTSL Kota Bekasi Berlaku?

​Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Kota Bekasi, program potongan insentif sebesar setengah harga ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Masa perpanjangan ini memberikan waktu yang cukup luas bagi masyarakat yang sedang mengurus pemberkasan PTSL di tingkat RT/RW maupun Kelurahan agar tidak terburu-buru dan dapat menyiapkannya dengan matang.

​Berikut beberapa poin penting terkait program diskon ini:

  • Besaran Diskon: Potongan langsung sebesar 50% dari total tagihan BPHTB untuk jalur PTSL.
  • Masa Berlaku: Hingga akhir tahun anggaran, yakni 31 Desember 2026.
  • Target Penerima: Seluruh Wajib Pajak (Sobat Pajak) warga Kota Bekasi yang terdaftar dalam program PTSL Kementerian ATR/BPN.

Bagaimana Cara Warga Bekasi Mengajukan Diskon BPHTB PTSL?

​Proses pengajuan insentif diskon BPHTB ini telah dipermudah melalui sistem pelayanan terintegrasi Bapenda Kota Bekasi.

Warga yang berdomisili di kawasan Medansatria, Bantargebang, Pondokmelati, Jatisampurna, hingga kecamatan lainnya tidak perlu lagi mengantre panjang secara konvensional.

​Warga dapat langsung mengakses layanan dan berkonsultasi melalui kanal resmi berikut:

  • Layanan Daring (Website): bapenda.bekasikota.go.id
  • Layanan WhatsApp: +62 811-1904-0740
  • Media Sosial Resmi: Instagram, Facebook, TikTok, dan X (Twitter) di akun @Bapenda Kota Bekasi
  • Layanan Luring: Kantor Bapenda Kota Bekasi atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat di wilayah Kota Bekasi.

Kebijakan perpanjangan insentif pajak tanah ini adalah momentum emas yang tidak boleh dilewatkan oleh warga Kota Bekasi demi keamanan legalitas aset di masa depan.

Jangan sampai menyesal saat masa berlakunya habis! Bagikan berita penting ini ke grup WhatsApp RT/RW Anda dan baca terus update kebijakan layanan publik Kota Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x