Kang Emil Singgung Fungsi Partai Politik, Mulai dari Kekuasaan hingga Pelayanan Publik

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Gubernur Jabar Ridwan Kamil (keempat dari kiri) semringah saat menerima KTA Partai Golkar dari Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga dari kiri) di kantor DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Palmerah, Jakbar, Rabu (18/01/2023).

Momen Gubernur Jabar Ridwan Kamil (keempat dari kiri) semringah saat menerima KTA Partai Golkar dari Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (ketiga dari kiri) di kantor DPP Partai Golkar, Kemanggisan, Palmerah, Jakbar, Rabu (18/01/2023).

Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil menyinggung fungsi partai politik (parpol) usai resmi menjadi kader beringin alias Partai Golkar.

Gubernur Jawa Barat ini menyebut, parpol tak sekadar sarana untuk meraih kekuasaan. Tetapi, juga berfungsi untuk menjadi muara edukasi masyarakat dan pelayanan publik.

“Bahwa partai politik itu fungsinya tiga, tapi sering kali kita hanya melihat satu fungsinya. Fungsi pertama itu adalah memenangkan kekuasaan, mayoritas kita ada disitu, pemilu, pilkada, pilpres dan lain sebagainya. Padahal ada dua fungsi lain,” kata Ridwan Kamil di kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (18/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Emil menjelaskan, fungsi parpol untuk mengedukasi masyarakat tak boleh dilupakan. Menurut dia, fungsi itu sudah dilakukan Partai Golkar melalui Golkar Institute.

“Kita butuh generasi barunya lebih melek lebih bagus, argumentasi dan lain sebagainya. Jadi fungsi parpol, nanti disini (Partai Golkar) saya akan memperkuat juga pendidikan politik ke masyarakat,” ujarnya.

“Politik itu mulia, politik itu adalah kendaraan untuk membuat hidup kita lebih baik. Anda kesal (soal) kesehatan, ya masuk politik supaya biar urusin soal kesehatan. Anda kesal urusan pendidikan, keadilan, keberagaman ya masuk politik karena disitulah kita bisa mengurusnya,” lanjut Kang Emil.

Kemudian, fungsi ketiga parpol yakni pelayanan publik. Sebab, ujar Kang Emil, parpol harus mengoptimalkan perannya dalam melayani publik.

Baca Juga:  Amin Fauzi Desak 'Cak Imin' Segera Minta Maaf ke Warga Bekasi

Sebagaimana yang dilakukan Partai Golkar dengan menggagas Yellow Clinic untuk memberi pelayanan bagi masyarakat.

“Jadi jangan partai itu hadir menjelang pemilu saja, sebenarnya Yellow Clinic ini keren, enggak nunggu pemilu sudah hadir. Kita akan memperbanyak itu,” kata tutup Kang Emil.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB