Kemenangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi Tidak Bisa Diajukan ke MK

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3 (tiga) Tri Adhianto dan Harris Bobihoe meluapkan keunggulannya dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3 (tiga) Tri Adhianto dan Harris Bobihoe meluapkan keunggulannya dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, atas pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, di Pilkada Kota Bekasi tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Sahat P Ricky Tambunan, dari Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, terdapat aturan mengenai perselisihan hasil pemilihan yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu syarat utama adalah selisih suara tertentu antara pasangan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selisih suara ini, sambung Ricky Tambunan, diatur berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut, yaitu:

  1. 0,5% untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta.
  2. 1% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 1 juta hingga 2 juta.
  3. 2% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 1 juta.
  4. 3% untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu.

“Selisih suara ini dihitung dari total suara sah dan menjadi salah satu syarat formil, agar perselisihan dapat diterima oleh MK. Jika selisih suara melebihi ambang batas tersebut, maka gugatan hasil Pilkada tidak dapat diajukan,” ujar Ricky Tambunan kepada rakyatbekasi.com, Minggu (1/12/2024).

Terlebih, kata dia, hasil pemilihan yang menunjukkan kemenangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sudah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe di Kota Bekasi tidak bisa diajukan ke MK karena sudah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Ricky Tambunan, jika terdapat dugaan pelanggaran berat yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), aturan selisih suara ini dapat dikesampingkan dengan pembuktian yang kuat.

“Jumlah Penduduk Kota Bekasi Jawa Barat adalah 2,6 Juta lebih, sehingga tertutup untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, kemenangan Pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sah, dan pasangan PDI Perjuangan dan Gerindra ini siap untuk dilantik Februari 2025,” tegasnya.

Lebih jauh Ricky memaparkan bahwa ambang batas 0,5 % dihitung berdasarkan surat suara sah, bukan dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap DPT.

“Jadi, yang diperbolehkan mengugat sesuai UU adalah dari total suara sah dalam Pilkada, dan di Kota Bekasi tidak ada gugatan MK,” tuturnya.

Sahat menambahkan bahwa proses pemilihan telah diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu maupun pengawas independen.

“Proses pemilihan ini telah diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Visited 204 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Berita Terbaru

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Parlementaria

DPRD Desak Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Grand Galaxy City

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:27 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:57 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x