KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengaku santai saat menanggapi kritikan yang di alamatkan kepadanya yang notabene sebagai Kepala Daerah di Kota Bekasi.
Parahnya, stigma yang terbentuk adalah setiap permasalahan yang ada di Kota Bekasi selalu saja menyudutkan nama Kabiro Hukum Kemendagri ini sebagai biang keroknya.
“Saya kira hal itu jangan terlalu dianggap serius, karena memang resiko pejabat publik itu siap seperti itu. Kita kalau bekerja benar pun jangan ingin mendapatkan pujian, pokoknya kita tunjukkan kerja yang terbaik saja,” ucap PJ Gani saat ditemui RakyatBekasi.com selepas pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan PJ Gani mengaku dirinya tidak terlalu mempermasalahkan apapun komentar dan tudingan yang di alamatkan kepadanya, asalkan tetap berada di koridor kinerja.
“Pandangan komentar saya tidak ada masalah, sepanjang masih dalam koridor dan menjaga kondusifitas. Itu resiko yang harus disikapi, saya sebagai pejabat publik. Jadi pejabat jangan baperan,” imbuhnya.
Sejumlah kebijakan ataupun pekerjaan rumah yang jadi bahan tudingan, seperti persoalan upah Pekerja Harian Lepas (PHL) Kali Asem yang hingga kini belum dibayarkan dikarenakan terkendala administratif regulasi.
Tak hanya itu, Isu Rotasi Mutasi Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi pun terkesan menyalahi aturan.
Ataupun soal kebijakan dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang membolehkan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi saat Bulan Ramadhan 1445 Hijriah lalu, meski akhirnya diralat.
Terbaru, Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok karena dinilai tendernya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 dan memiliki potensi tindak korupsi.