Edan! Pegawai Pemkot Bekasi Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas Berplat Putih

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

Mobil milik Pemerintah Kota Bekasi jenis APV Arena dengan Nopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.

Larangan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN telah dikumandangkan KemenPan RB sejak beberapa tahun lalu.Namun, masih saja ditemukan ASN ngeyel menggunakan inventaris kantor tersebut untuk pulang kampung atau merayakan libur lebaran.[irp posts=”9920″ ]Kasus penggunaan mobil dinas berpelat merah juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada momentum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.Tepatnya pada saat arus balik, Minggu (14/04/2024), salah satu kendaraan mobil jenis APV Arena berNopol B 1126 KQN diduga digunakan oleh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk keperluan lebaran.Mobil yang diketahui sebagai kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi itu dikendarai secara tidak tertib (ugal-ugalan) oleh pengemudinya pada ruas tol Jakarta Cikampek KM 57. Padahal, kondisi lalu lintas tengah macet parah akibat arus balik.[irp posts=”9951″ ]Gaya berkendara bar-bar tersebut diperparah dengan pemalsuan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari awalnya berplat merah menjadi plat putih selayaknya kendaraan bermotor milik pribadi. Tindakan pemalsuan tersebut bertentangan dengan Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
[irp posts=”9946″ ]Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ditayangkan. ***

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Massa Geruduk Mapolrestro Bekasi Kota, Tuntut Pembebasan Dua Warga Korban Kriminalisasi
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru 40%, Wawali Harris Kejar Setoran dari Dua Sektor Pajak Ini
Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu Dimulai, Anggaran Rp1,8 Miliar Disiapkan dan Target Rampung 90 Hari
Jelang Akhir Kontrak TPST Bantargebang 2026, DPRD Desak Keterlibatan Warga Lokal dalam Perjanjian Baru
“Pecat Oknumnya!” Ketua DPRD Kota Bekasi Murka Atas Dugaan Pungli Sertifikasi Guru
Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru di Bekasi, Oknum Disdik hingga Operator Sekolah Diduga Terlibat
UPST DLH DKI Buka Suara: Rekrutmen 37 PJLP di RDF Bantargebang Prioritaskan Warga Lokal
DPRD Kota Bekasi Turun Tangan: 37 Lowongan Kerja di RDF Dipastikan untuk Warga Bantargebang

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:35 WIB

Ratusan Massa Geruduk Mapolrestro Bekasi Kota, Tuntut Pembebasan Dua Warga Korban Kriminalisasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:06 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Baru 40%, Wawali Harris Kejar Setoran dari Dua Sektor Pajak Ini

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:33 WIB

Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu Dimulai, Anggaran Rp1,8 Miliar Disiapkan dan Target Rampung 90 Hari

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:47 WIB

Jelang Akhir Kontrak TPST Bantargebang 2026, DPRD Desak Keterlibatan Warga Lokal dalam Perjanjian Baru

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:03 WIB

“Pecat Oknumnya!” Ketua DPRD Kota Bekasi Murka Atas Dugaan Pungli Sertifikasi Guru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca