KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembatasan laporan dana kampanye (LADK) bersama Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kontestan Pilkada Kota Bekasi.

Pembatasan tersebut bertujuan agar kontestan Pilkada tidak menggelontorkan anggaran melebihi batasan yang sudah ditentukan. Senin (30/09/2024).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan Rakor tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi penentuan buat pembatasan jumlah dana kampanye itu memperhitungkan hal-hal yang berkaitan dengan kampanye, metode kampanye itu kan beragam ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka (dialog), penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga media cetak, massa dan elektronik dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye,” ucap Eli saat dikonfirmasi rakyatbekasi di Gedung KPU Kota Bekasi, Senin Sore.

Menurutnya, pembatasan item-item kampanye sendiri, KPU juga membatasi mengenai biaya keseluruhan kampanye pasangan calon. Adapun, besarannya sendiri masih dalam pembahasan.

“Kalau Pilkada Jawa Barat batas maksimal dana kampanye Rp150 miliar. Nanti KPU Kota Bekasi juga akan mengeluarkan berapa batas maksimalnya, itu akan dituangkan di SK,” katanya.

Terlebih, kata dia, pembahasan LADK juga mesti dibuat secara batas maksimum bagi anggaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh seluruh Paslon Pilkada. Dimana, hal itu akan turut mengacu kepada standar biaya umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi Tahun 2024.

“Meskipun ini kegiatan ini adalah Pilkada, tetapi standar biaya umumnya (SBU) itu kita mengacu terhadap apa yang dikeluarkan oleh SBU Wali Kota Bekasi. Karena setiap tahunnya mereka akan mengeluarkan SBU, jadi kenapa dibuat batasan dalam pembatasan dana kampanye itu agar tidak keluar dari pagu-pagu yang sudah ditentukan, agar ketika nanti misalnya pemeriksaan oleh akuntan publik,” tutupnya.

Sementara, tahapan kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Atau selama 60 hari sebelum masuk masa tenang.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
Tanda Tangan Dicatut Oknum! Senior Golkar Medansatria Bantah Keras Isu Penolakan Plt Ketua PK
Lepas dari PPP, Gus Shol Dapat ‘Karpet Merah’ Pimpin Golkar Kota Bekasi?
Jokowi Safari Politik ke Bekasi, Hasto Lontarkan Sindiran Keras: PDIP Pilih Politik Kemanusiaan!
Prabowo Tunjuk Komjen Suyudi Jadi Calon Kapolri Baru, PDIP Tuntut Reformasi Total Bukan Wacana
Turbulensi Golkar Kota Bekasi: Isu Pemecatan Ketua PK Memanas, Ade Puspitasari Diingatkan ‘Kacang Lupa Kulit’
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Tanda Tangan Dicatut Oknum! Senior Golkar Medansatria Bantah Keras Isu Penolakan Plt Ketua PK

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Lepas dari PPP, Gus Shol Dapat ‘Karpet Merah’ Pimpin Golkar Kota Bekasi?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x