KOTA BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang yang melanggar K3 lingkungan.
Pasalnya, meski KPU Kota Bekasi secara resmi belum menetapkan para kontestan Pilkada 2024, APK yang bergambar para Bakal Calon Wali Kota Bekasi mulai marak terpasang di segala penjuru kota.
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas dari para pemasang APK yang tidak taat aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau (APK) yang kecil Satpol-PP akan turun. Kalau baliho (APK) besar, tugas BMSDA yang menurunkan. Karena mereka memiliki alat untuk naik (melakukan pembersihan),” ucap Karto kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Sabtu (27/04/2024).
Sementara itu terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Bekasi Ombot mengaku pihaknya sudah melakukan penertiban sejumlah APK melalui tingkat Kecamatan.
“Dua hari yang lalu beberapa APK sudah kami tertibkan. Staf yang di kecamatan sudah mulai melakukan aksi penertiban di jalur protokol siliwangi, Kemang Pratama maupun Jalan Pramuka,” kata Ombot.
Lebih lanjut Ombot membeberkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pemasangan APK yang semrawut dan melanggar aturan serta ketentuan pemasangan APK.
“Bahkan anggota kecamatan sudah mulai menertibkan APK tersebut. Adapun acuan kami dalam menertibkan APK yakni mengacu ke pelanggaran aturan K3. Sembari kami akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bekasi guna membahas maraknya pemasangan APK meskipun belum menjadi peserta pemilu,” pungkasnya.