KPU Izinkan Eks Narapidana Korupsi Maju Pilkada Kota Bekasi 2024 Asalkan?

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDI Perjuangan Mochtar Mohamad mengembalikan berkas pendaftarannya sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang diterima langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Ir Ketut Sustiawan, Jumat (26/04/2024) siang.

Politisi PDI Perjuangan Mochtar Mohamad mengembalikan berkas pendaftarannya sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang diterima langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Ir Ketut Sustiawan, Jumat (26/04/2024) siang.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengizinkan eks Narapidana Korupsi dapat mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang. Syaratnya, hak politiknya sudah pulih kembali.

“Ada persyaratan bagi para calon Kepala Daerah yang dirinya Eks Narapidana Koruptor. Bilamana hak politiknya sudah dikembalikan, maka tidak jadi masalah (bisa saja bagi yang bersangkutan mendaftar untuk ikut pelaksanaan Pilkada mendatang),” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dikonfirmasi RakyatBekasi.Com melalui pesan singkat, Jumat (26/04/2024).

Eli mengatakan, Adapun dalam proses pendaftaran Kepala Daerah untuk pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024, kata Eli, KPU Kota Bekasi tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap para pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah, baik yang merupakan Eks Narapidana Koruptor ataupun yang bukan.

“Kami tidak akan membeda-bedakan peserta pilkada dan tentunya akan memberikan pelayanan terhadap kontestan dengan perlakuan yang sama,” ungkapnya.

Seperti Pilkada Kota Bekasi yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang, menjadi perbincangan di tiap kalangan mengenai rencana Comeback-nya eks Wali Kota Bekasi periode 2018-2013 Mochtar Mohamad yang juga diketahui menyandang status eks Narapidana Korupsi.

Politisi PDI Perjuangan bertubuh tambun ini diketahui sudah mengembalikan berkas pendaftarannya sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang diterima langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Ir Ketut Sustiawan, Jumat (26/04/2024) siang.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Berangkatkan 590 Warganya ke Kampung Halaman dengan Mudah dan Nyaman

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengatur Eks Narapidana Korupsi yang harus menunggu jeda waktu selama lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota.

Berita Terkait

KPU Kota Bekasi: Hanya Satu Paslon yang Serahkan Syarat Dukungan sebagai Balon Kepala Daerah Independen
Koalisi Independen Huda – Sirojuddin Serahkan Syarat Dukungan di “Last Minute”, Ini Ceritanya
Serahkan 117.921 KTP ke KPU, Koalisi Independen Huda – Sirojuddin Maju Pilkada Kota Bekasi 2024
Jelang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Independen, Data Base Silon Kota Bekasi “Terhapus” Komisioner?
KPU Beri Waktu Tiga Hari untuk Lengkapi Syarat Dukungan Calon Independen Huda-Sirojuddin
Pj Gubernur Jabar Lepas Pemberangkatan Jemaah Haji Kloter Perdana ke Tanah Suci
Sejam Jelang Tutup, Bakal Calon Wali Kota Bekasi jalur Independen Serahkan 117.623 KTP Dukungan
Bamus Kota Bekasi Inginkan Kepala Daerah yang Berakhlak dan Bersih dari Korupsi
Berita ini 422 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 13:02 WIB

KPU Kota Bekasi: Hanya Satu Paslon yang Serahkan Syarat Dukungan sebagai Balon Kepala Daerah Independen

Senin, 13 Mei 2024 - 11:07 WIB

Koalisi Independen Huda – Sirojuddin Serahkan Syarat Dukungan di “Last Minute”, Ini Ceritanya

Senin, 13 Mei 2024 - 09:52 WIB

Serahkan 117.921 KTP ke KPU, Koalisi Independen Huda – Sirojuddin Maju Pilkada Kota Bekasi 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 09:18 WIB

Jelang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Independen, Data Base Silon Kota Bekasi “Terhapus” Komisioner?

Senin, 13 Mei 2024 - 07:34 WIB

KPU Beri Waktu Tiga Hari untuk Lengkapi Syarat Dukungan Calon Independen Huda-Sirojuddin

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:30 WIB

Sejam Jelang Tutup, Bakal Calon Wali Kota Bekasi jalur Independen Serahkan 117.623 KTP Dukungan

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:21 WIB

Bamus Kota Bekasi Inginkan Kepala Daerah yang Berakhlak dan Bersih dari Korupsi

Minggu, 12 Mei 2024 - 07:48 WIB

Stafsus Bawaslu RI: Ada Dua Pelanggaran dalam Skandal PPK “Holiday” ke Bali

Berita Terbaru