Poin Utama:
- Gekrafs Kota Bekasi mendesak pembebasan Amsal Sitepu dari jerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
- Kasus Amsal dinilai sebagai preseden buruk yang berpotensi membunuh ekosistem ekonomi kreatif dan memicu ketakutan kreator untuk bermitra dengan pemerintah.
- Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, turun langsung membela Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (30/03/2026).
BEKASI — Polemik hukum terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret nama Amsal Sitepu, memicu gelombang perlawanan.
Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dari berbagai daerah merapatkan barisan, tak terkecuali Pengurus Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeratan hukum terhadap Amsal dipandang sebagai bentuk ketidakpahaman penegak hukum dalam menilai sebuah karya intelektual dan seni.
Mengapa Gekrafs Kota Bekasi Membela Kasus Amsal Sitepu?
Sikap tegas ini diambil lantaran Gekrafs Kota Bekasi menilai hasil kerja keras sektor kreatif kerap dipandang sebelah mata dan dinilai murni dari kacamata material proyek fisik.
”Kami di Gekrafs Kota Bekasi mendukung penuh langkah Ketua Umum Gekrafs yang telah menyuarakan aspirasi para pelaku ekonomi kreatif di tingkat nasional. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap ekosistem kreatif yang selama ini membutuhkan perlindungan dan pengakuan,” tegas drg. Siska A. Yofthie kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (30/03/2026).
Siska menjabarkan bahwa setiap karya visual melalui proses panjang dan rumit. Fase dari pematangan ide, pra-produksi, hingga eksekusi pasca-produksi membutuhkan biaya, waktu, serta keahlian spesifik yang harganya tidak bisa diremehkan begitu saja.
”Penilaian terhadap karya kreatif harus dilakukan secara adil dan proporsional. Jangan sampai ada anggapan bahwa karya kreatif tidak memiliki nilai, karena hal tersebut dapat mematikan semangat para pelaku kreatif,” tambahnya.
Apa Dampak Kasus Amsal Sitepu Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif?
Kriminalisasi terhadap nilai sebuah karya intelektual akan menjadi mimpi buruk sekaligus preseden berbahaya bagi ekosistem industri kreatif nasional.
Pelaku ekraf kini dihantui kekhawatiran untuk menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah. Jika tidak ada standar harga atau appraisal yang jelas mengenai jasa kreatif, kreator yang menerima proyek dari Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi, maupun instansi daerah lain berisiko tinggi dipidanakan dengan dalih kerugian negara.
Gekrafs mendesak agar kasus ini menjadi titik balik. Pemerintah dituntut untuk segera menerbitkan regulasi yang komprehensif guna melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja seni dan kreatif.
Bagaimana Sikap Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Kriminalisasi Kreator?
DPR RI merespons polemik ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi III, Amsal Sitepu, serta jajaran pengurus pusat Gekrafs pada Senin (30/03/2026).
Dalam forum wakil rakyat tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, melontarkan kritik keras. Ia memperingatkan bahwa memenjarakan satu kreator atas tuduhan tak berdasar sama dengan menabuh genderang perang terhadap seluruh pelaku industri kreatif di Tanah Air.
”Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” tandas Kawendra.
Kasus Amsal Sitepu kini menjadi batu ujian nyata bagi sistem hukum di Indonesia dalam menempatkan dan menghargai nilai sebuah mahakarya.
Tanpa perlindungan hukum yang absolut, cita-cita menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan hanya akan menjadi wacana kosong.
Apakah Anda seorang kreator konten atau pelaku UMKM yang pernah bekerja sama dengan pemerintah daerah?
Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar, dan jangan lupa bagikan artikel ini untuk terus mendukung perjuangan keadilan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















