Sambut HUT ke-29 Kota Bekasi, Bapenda Beri Diskon PBB hingga 87 Persen

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Utama:

  • Target Waktu: Program relaksasi berlaku 20 Februari – 30 April 2026.
  • Angka Diskon: Potongan tunggakan PBB-P2 (1994-2020) hingga 87%, dan diskon BPHTB sebesar 50%.
  • Lokasi: Berlaku di seluruh 12 kecamatan se-Kota Bekasi.
  • Penghapusan Denda: Bebas sanksi administrasi keterlambatan pajak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program “KaDo” (KAsih DiskoN) yang memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 87 persen.

Program spesial ini diselenggarakan secara serentak di seluruh penjuru kota mulai 20 Februari hingga 30 April 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pemkot Bekasi Meluncurkan Program KaDo PBB 2026?

​Peluncuran program relaksasi ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat pasca pandemi sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Patriot.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Bekasi untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026.

​Selain memberikan keringanan, inisiatif ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada warga yang taat menunaikan kewajibannya, mulai dari wilayah pusat kota seperti Medansatria dan Rawalumbu, hingga area perbatasan seperti Jatisampurna, Mustikajaya, Pondokgede, Jatiasih, Bantargebang, dan Pondokmelati.

​”Program KaDo ini secara resmi berlaku mulai tanggal 20 Februari hingga 30 April 2026. Selain memberikan potongan pokok pajak yang bervariasi, kami juga membebaskan sanksi administrasi atau denda bagi warga yang mengalami keterlambatan pembayaran,” kata Hendrik kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Bapenda Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Jumat (20/02/2026).

​Apa Saja Rincian Diskon PBB di Kota Bekasi 2026?

​Besaran diskon PBB-P2 tahun berjalan telah disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026. Berikut adalah rincian golongan buku beserta persentase potongannya:

  • Buku I (Ketetapan hingga Rp100.000): Diskon 29%
  • Buku II (Ketetapan Rp100.001 – Rp500.000): Diskon 10%
  • Buku III (Ketetapan Rp500.001 – Rp2.000.000): Diskon 5%
  • Buku IV (Ketetapan Rp2.000.001 – Rp5.000.000): Diskon 3%
  • Buku V (Ketetapan di atas Rp5.000.000): Diskon 2%

​Bagaimana Cara Mendapat Diskon Tunggakan PBB Hingga 87 Persen?

​Wajib pajak bisa menikmati diskon fantastis sebesar 87 persen untuk tunggakan lama (tahun 1994 hingga 2020) dengan syarat utama telah melunasi SPPT PBB-P2 dari tahun 2021 hingga 2026.

Angka pemotongan 87 persen ini diperoleh dari akumulasi skema diskon khusus (29%+29%+29%) yang dirancang Bapenda untuk memutihkan piutang pajak masa lalu.

​Apakah Ada Potongan Untuk Pembayaran BPHTB di Kota Bekasi?

​Pemkot Bekasi memberikan diskon Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen khusus bagi warga yang terdaftar sebagai penerima program Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keringanan ini diharapkan mampu mempercepat legalitas aset tanah warga secara merata.

​Di Mana Saja Tempat Membayar PBB Kota Bekasi?

​Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengantre di kantor kelurahan melalui berbagai kanal mitra daerah. Bapenda Kota Bekasi telah menyediakan opsi pembayaran terintegrasi, meliputi:

  • Perbankan: Bank BJB, BTN, Mandiri, BCA, BNI, dan BRI.
  • Dompet Digital (E-Wallet): GoPay, OVO, dan LinkAja.
  • Minimarket: Indomaret dan Alfamart.
  • E-Commerce: Tokopedia, Blibli, dan Bukalapak.

Melalui kemudahan akses dan potongan harga yang signifikan, tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda pembayaran pajaknya.

Bagi Anda warga Kota Bekasi, segera unduh aplikasi iPBB di Google Play Store untuk mengecek jumlah tagihan, memantau riwayat pembayaran, serta mendapatkan detail informasi PBB-P2 secara real-time langsung dari genggaman.

Jangan lewatkan kesempatan ini, mari bangun Kota Bekasi dengan taat bayar pajak!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x