LSM Trinusa Turun Aksi, Pj Sekda Kota Bekasi Dicap Pembohong

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Massa LSM Trinusa Kota Bekasi kembali menggeruduk kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan masa jabatan Pj Sekda Kota Bekasi yang masih dijabat secara rangkap oleh Kadistaru Kota Bekasi Junaedi, Selasa (13/06/23).

Seperti diketahui penetapan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023.

Dalam orasinya Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi mengaku bahwa dirinya merasa dibohongi karena hari ini pihaknya dijanjikan untuk diperlihatkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini saya merasa dibohongi oleh Junaedi selaku Pj. Sekda Kota Bekasi, saya sudah redam massa aksi karena sudah dijanjikan untuk bertemu Junaedi serta menunjukkan SK perpanjangan Pj Sekda,” ucap Mandor Baya sapaan akrabnya.

Dirinya juga menyebut bahwa sampai detik ini hanya di Kota Bekasi yang belum mempublikasikan perpanjangan Masa Jabatan Pj. Sekda. Padahal di Kota lain seperti di Magelang sudah dipublish.

“Ini ada apa, apa ada permainan menuju masa akhir jabatan Plt. Wali Kota Bekasi bulan September nanti?,” tegas Mandor Baya.

Maka dari itu, dirinya berniat akan mengerahkan ratusan massa untuk kembali geruduk Pemkot Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi.

“Besok kita akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak dari hari ini, untuk mempertanyakan masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi yang sudah kadaluarsa,” tegas Mandor Baya.

Seperti diketahui berdasarkan Pemendagri No 91 Tahun 2019 pasal 9 point 2 menyebut Pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca