Mantan Dirjen OTDA: Tidak Ada yang Aneh dalam Usulan Pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI TIMUR – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono, M.D.M angkat bicara terkait pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023) siang.

[irp posts=”6245″ ]

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) itu mengatakan bahwa keputusan yang dihasilkan oleh DPRD Kota Bekasi dalam Rapat Paripurna tersebut sebagai bahan untuk dasar bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberhentikan Kepala Daerah definitif dan selanjutnya mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang baru, dalam hal ini Pj  Wali Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang prosedur administratifnya seperti itu, 1 bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, sudah harus ada proses di DPRD untuk mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pemberhentian siapapun Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Soni Sumarsono kepada rakyatbekasi.com, Kamis (24/08/2023) sore.

[irp posts=”6150″ ]

Penerima penghargaan Bintang Jasa Pratama tahun 2018 Republik Indonesia ini juga menegaskan bahwa tidak ada yang aneh dalam Rapat Paripurna usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 yang digelar DPRD Kota Bekasi siang tadi.

“Tidak ada yang aneh, karena prosedurnya memang demikian. Sebagai catatan, sebelum turun SK Pemberhentian Wali Kota Bekasi dari Mendagri, kewenangan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi masih penuh, termasuk dalam melakukan promosi ataupun mutasi pegawai,” tutup Alumni GmnI yang pernah menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023) siang.

[irp posts=”5911″ ]

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. 

[irp posts=”5922″ ]


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026
Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning
SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT
Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman
Kota Bekasi Diserbu 6.042 Pendatang Baru, Awas NIK Diblokir!
Pemkot Bekasi Tunggu Kepastian Skema Bantuan Pusat untuk Lanjutan Proyek FO Bulak Kapal
Disperkimtan Kota Bekasi Pastikan Ganti Rugi Lahan FO Bulak Kapal Cair Akhir Mei Ini
Target Mei Tuntas, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan FO Bulak Kapal!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:58 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:04 WIB

Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:04 WIB

Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52 WIB

Kota Bekasi Diserbu 6.042 Pendatang Baru, Awas NIK Diblokir!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x