KOTA BEKASI – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai Mochtar Mohamad berpotensi meraih kemenangan dalam laga Comeback-nya pada Pilkada Kota Bekasi 2024 yang bakal digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Munculnya nama eks Wali Kota Bekasi yang akrab disapa Babeh M2 itu dalam bursa Bakal Calon Wali Kota Bekasi, nyatanya semakin menambah gregetnya persaingan untuk menjadi orang nomor satu di Kota Bekasi meski dia adalah Eks Narapidana Korupsi.
“Sebenarnya kan dalam Undang-undang itu ada waktu jeda (Pencabutan Hak Politik) selama 5 tahun yang mungkin sudah selesai, maka Mochtar Mohamad akan nyalon lagi,” ucap Ujang Komaruddin kepada RakyatBekasi.com, Jumat (26/04/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena eks Narapidana korupsi maju Pilkada, kata Ujang, tentunya bakal beruntung bilamana memiliki cost politic yang mencukupi saat mencoba peruntungannya sebagai kontestan di ajang politik elektoral Pilkada 2024.
“Ini yang menjadi persoalan. Masyarakat kita sudah permisif terhadap korupsi, sehingga calon eks narapidana korupsi pun bisa saja menang kalau banyak uangnya, kalau uangnya segudang bisa saja menang,” jelasnya.
Namun demikian, pilihan masyarakat tentunya akan diuji kembali. Apakah berminat untuk memilih Calon Kepala Daerah yang sempat tersandung kasus korupsi atau tidak.
“Kembali kepada rakyat, kalau rakyat memilih berarti dia mentolerir soal eks narapidana korupsi itu. Tapi kalau tidak memilih, kalau (Calon eks Koruptor) kalah artinya masyarakatnya masih sadar. Tapi potensi (Calon eks Koruptor) menang masih ada, karena mereka masih punya uang,” pungkasnya.
Seperti Pilkada Kota Bekasi yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang, menjadi perbincangan di tiap kalangan mengenai rencana Comeback-nya eks Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 Mochtar Mohamad yang juga diketahui menyandang status eks Narapidana Korupsi.
Politisi PDI Perjuangan bertubuh tambun ini diketahui sudah mengembalikan berkas pendaftarannya sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi yang diterima langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat Ir Ketut Sustiawan, Jumat (26/04/2024) siang.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 mengatur Eks Narapidana Korupsi yang harus menunggu jeda waktu selama lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota.