Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daud Gaspersz (kanan) sedang bersama eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly.

Daud Gaspersz (kanan) sedang bersama eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi diketahui telah menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia, yang berlokasi di Rhema Building, Jl. Raya Kalimalang, Jakasampurna, terhadap karyawannya.

PT Media Nawacita Indonesia adalah perusahaan media di bawah binaan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly yang didapuk sebagai dewan pembina di media tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi rakyatbekasi.com, salah seorang karyawan perusahaan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Media Nawacita Indonesia, Daud Gaspersz membenarkan peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia pada tanggal 5 November 2024 terhadap dirinya.

Dalam kesempatan yang sama, Daud mengatakan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ya, jadi tanggal 5 November 2024 kemarin, saya di-PHK tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, yang tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya di-PHK juga tidak ada suratnya, saya juga nggak ada tanda tangan surat apapun dalam proses PHK ini. Sebelumnya saya juga sudah melakukan perundingan bipartit, tapi tidak digubris atau direspon. Jadinya hari ini, sebagai seorang bapak dan suami, ya saya kejar hak saya sampai manapun,” ucap Daud kepada rakyatbekasi.com, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:  Pj Gani Waspadai Dampak Ekonomi Global Akibat Eskalasi Konflik Perang Iran - Israel

Selain itu, pria yang pernah bekerja sebagai Creative Lead di PT Media Nawacita Indonesia ini bermaksud melaporkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji Oktober-November, yang hanya dibayarkan satu juta rupiah saja, dan tidak adanya kejelasan soal hak PHK.

“Saya ini kan di PT Media Nawacita Indonesia, kebetulan dipercaya sebagai Creative Lead. Kesepakatannya saya digaji delapan juta rupiah per tanggal 5 setiap bulannya. Tapi sampai saat ini, saya hanya digaji satu juta rupiah saja, yang dibayarkan juga tidak sesuai tanggal kesepakatan. Saya dibayarkan gajinya tanggal 14 November 2024,” imbuhnya.

Kendati demikian, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi melalui mediator bernama Bayu akan menindaklanjuti laporan ini serta akan menyurati pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.

Baca Juga:  Babak Pertama Persipasi Unggul 2 Gol atas Persindra

“Ya, mas, kita terima laporan ini dan kita tindaklanjuti. Nantinya, akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dilakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk
Sarpras Terbatas, Baliho Calon Kepala Daerah Tak Tersentuh di Hari Tenang
‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 15:37 WIB

Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk

Selasa, 26 November 2024 - 15:15 WIB

Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya

Senin, 25 November 2024 - 13:17 WIB

Sarpras Terbatas, Baliho Calon Kepala Daerah Tak Tersentuh di Hari Tenang

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!