Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi diketahui telah menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia, yang berlokasi di Rhema Building, Jl. Raya Kalimalang, Jakasampurna, terhadap karyawannya.
PT Media Nawacita Indonesia adalah perusahaan media di bawah binaan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly yang didapuk sebagai dewan pembina di media tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi rakyatbekasi.com, salah seorang karyawan perusahaan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Media Nawacita Indonesia, Daud Gaspersz membenarkan peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia pada tanggal 5 November 2024 terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Daud mengatakan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ya, jadi tanggal 5 November 2024 kemarin, saya di-PHK tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, yang tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya di-PHK juga tidak ada suratnya, saya juga nggak ada tanda tangan surat apapun dalam proses PHK ini. Sebelumnya saya juga sudah melakukan perundingan bipartit, tapi tidak digubris atau direspon. Jadinya hari ini, sebagai seorang bapak dan suami, ya saya kejar hak saya sampai manapun,” ucap Daud kepada rakyatbekasi.com, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, pria yang pernah bekerja sebagai Creative Lead di PT Media Nawacita Indonesia ini bermaksud melaporkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji Oktober-November, yang hanya dibayarkan satu juta rupiah saja, dan tidak adanya kejelasan soal hak PHK.
“Saya ini kan di PT Media Nawacita Indonesia, kebetulan dipercaya sebagai Creative Lead. Kesepakatannya saya digaji delapan juta rupiah per tanggal 5 setiap bulannya. Tapi sampai saat ini, saya hanya digaji satu juta rupiah saja, yang dibayarkan juga tidak sesuai tanggal kesepakatan. Saya dibayarkan gajinya tanggal 14 November 2024,” imbuhnya.
Kendati demikian, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi melalui mediator bernama Bayu akan menindaklanjuti laporan ini serta akan menyurati pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
“Ya, mas, kita terima laporan ini dan kita tindaklanjuti. Nantinya, akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dilakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor,” tutupnya.