Pantes pada Rebutan, Segini Gaji Komisioner KPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2023 - 2028.

Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2023 - 2028.

KOTA BEKASI – Ali Syaifa AS resmi terpilih sebagai Ketua KPU Kota Bekasi Periode 2023-2028.

Sebagai penyelenggara pemilu, Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi bakal menerima gaji selama 5 tahun ke depan setiap bulannya.

Besaran gaji sendiri sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpres tersebut mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah.

“Ketua : Rp12.823.000. Anggota : Rp11.573.000,” bunyi Pasal 4 Ayat 3.

Selain gaji, Ketua dan anggota KPU Kota Bekasi juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya perjalanan dinas.

Sama halnya dengan KPU, besaran gaji dan fasilitas untuk Komisioner Bawaslu Kota/Kabupaten, diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 Tahun 2019.

“Ketua, sebesar Rp11.540.700,00. Anggota, sebesar Rp10.415.700,00,” terang pasal 3 ayat c.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kota Bekasi secara aklamasi bermufakat menunjuk Ali Syaifa sebagai Ketua KPU Kota Bekasi periode 2023-2028.

Berikut komposisi kedivisian anggota KPU Kota Bekasi periode 2023 – 2028

  1. Ali Syaifa AS : Keuangan, Umum, Rumah tangga, dan Logistik (Ketua)
  2. Achmad Edwin Sholihin : Hukum dan Pengawasan (Anggota)
  3. Eli Ratnasari : Teknis Penyelenggaraan (Anggota)
  4. Fais Ismu Amir: Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin (Anggota)
  5. Afif Fauzi : Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas (Anggota)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting
Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing
DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit
Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK
RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup
Pemenang Sempat Dibatalkan, Wali Kota Bekasi Pastikan Mega Proyek PLTSa Siap Lelang Ulang
Diduga Ilegal dan Merusak Estetika Kota, Bangunan Semi Permanen di Kalimalang Bekasi jadi Sorotan
Kebakaran di Jatikramat Bekasi, Ibu Muda dan Balita Tewas Terjebak di dalam Rumah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 14:41 WIB

Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing

Kamis, 24 April 2025 - 11:18 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit

Rabu, 23 April 2025 - 13:42 WIB

Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK

Rabu, 23 April 2025 - 13:28 WIB

RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!