Pantesan Mangkrak, Pemenang Tender Proyek Renovasi Pasar Bantargebang Tak Kantongi IMB, AMDAL dan Belum Uji Kelayakan Bangunan

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Javana Arta Perkasa hingga di penghujung November 2022 tak kunjung selesai.

Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Javana Arta Perkasa hingga di penghujung November 2022 tak kunjung selesai.

KOTA BEKASI – Tak kunjung usainya Proyek Renovasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Javana Arta Perkasa hingga di penghujung November 2022, disinyalir bakal diganjar dengan Surat Teguran ke III.Hal tersebut dikatakan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengingat hingga kini pihak pengembang yakni PT Javana Arta Perkasa belum juga memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam proyek pekerjaan dengan nilai investasi sebesar Rp42.357.357.280 yang ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2018.“Kalau tidak salah, kemarin kita (Pemkot Bekasi_red) sudah keluarkan juga surat peringatan kedua untuk mereka melanjutkan dan mempercepat proses penyelesaian itu. Kita lihat aja minggu depan,” terang Tri Adhianto, Selasa (29/11/2022) kemarin.Jika surat peringatan atau teguran ke II tidak diindahkan juga oleh PT Javana Arta Perkasa, kata dia, Mas Tri mengaku pihaknya tak segan untuk melayangkan Surat Peringatan atau Surat Teguran ke III.“Kita tak ragu untuk melayangkan surat peringatan ketiga,” tukasnya.Berdasarkan penelusuran kami, berikut sepuluh (10) daftar kesepakatan harus dipenuhi oleh PT Javana Arta Perkasa yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Kunjungan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Pasar Bantargebang Kota Bekasi nomor: 511.2/484/Disdagperin.Pasar pada tanggal 14 Juni 2022;
  1. PT Javana Arta Perkasa akan menyelesaikan Perizinan Pembangunan Pasar Bantargebang Kota Bekasi antara lain:
  • Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk percepatan;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah AMDAL, selesai.
  1. Uji Kelayakan Bangunan (Hammer Test) untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan:
  • Hammer Test dilaksanakan oleh UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK tahun 2016;
  • Dilakukan uji kelayakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dinas Terkait.
  1. Pembangunan Kios Luar bangunan induk diperuntukkan untuk jenis usaha yang tidak digabung pada bangunan induk antara lain:
  • Tempat pemotongan ayam (unggas);
  • Gilingan bakso, dan
  • B2
  1. Pelaksanaan pekerjaan Kios/Los lantai dasar bangunan utama dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2022 dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  2. Apabila pelaksanaan pekerjaan sebagaimana point 4 di atas tidak tepat waktu maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku;
  3. Saluran Pasar Bantargebang Kota Bekasi akan dialirkan ke saluran primer Cipendawa yang berada di Jalan Narogong dan PT. Javana Arta Perkasa akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Bekasi;
  4. Pembuatan saluran pembuangan akan dilaksanakan setelah pedagang relokasi ke gedung utama;
  5. Relokasi pedagang Basement akan dilakukan oleh PT. Javana Arta Perkasa maksimal selama 1 (satu) bulan terhitung sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022;
  6. Para Pedagang segera memenuhi kewajiban pembayaran uang muka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama;
  7. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Tata Cara Pemilihan Rukun Warga Pasar (RWP) yang nantinya akan dipakai sebagai acuan oleh Pengelola Pasar untuk pemilihan RWP.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan tak satupun dari sepuluh (10) kesepakatan tersebut di atas dipenuhi oleh PT Javana Arta Perkasa. Bagaimana bisa memenuhi hal-hal tersebut di atas, jika saluran air pembuangan saja hanya menggunakan selang plastik ala kadarnya. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebut Perbaikan Jalan, Wali Kota Bekasi Targetkan Jalur Mudik Mulus Pekan Depan
Peluang Karir Strategis! Pemkot Bekasi Buka Seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot 2026-2031
Berantas Sambungan Ilegal dan Kebocoran Pipa, Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Siapkan 5 Tim Khusus
Cegah Masalah Hukum! Perumda Tirta Patriot Resmi Gandeng Kejari Kota Bekasi Kawal Proyek Air Bersih
Tembus 2,5 Juta Jiwa! Data Penduduk Kota Bekasi 2025 Tunjukkan Dominasi Usia Produktif
Awas Parsel Kedaluwarsa! Dinkes Kota Bekasi Sidak Supermarket hingga Jalanan Jelang Idul Fitri
Ikuti Jejak Pemprov Jabar, Wali Kota Bekasi Siapkan Aturan Larangan Pelajar Bawa Motor
Pemprov Jabar Siapkan Skema Baru, Warga di Luar BPJS Tetap Dijamin Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:54 WIB

Kebut Perbaikan Jalan, Wali Kota Bekasi Targetkan Jalur Mudik Mulus Pekan Depan

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:32 WIB

Peluang Karir Strategis! Pemkot Bekasi Buka Seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot 2026-2031

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:25 WIB

Berantas Sambungan Ilegal dan Kebocoran Pipa, Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Siapkan 5 Tim Khusus

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:11 WIB

Cegah Masalah Hukum! Perumda Tirta Patriot Resmi Gandeng Kejari Kota Bekasi Kawal Proyek Air Bersih

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:03 WIB

Tembus 2,5 Juta Jiwa! Data Penduduk Kota Bekasi 2025 Tunjukkan Dominasi Usia Produktif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca