- PT Javana Arta Perkasa akan menyelesaikan Perizinan Pembangunan Pasar Bantargebang Kota Bekasi antara lain:
- Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk percepatan;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah AMDAL, selesai.
- Uji Kelayakan Bangunan (Hammer Test) untuk 20 (dua puluh) tahun ke depan:
- Hammer Test dilaksanakan oleh UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK tahun 2016;
- Dilakukan uji kelayakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dinas Terkait.
- Pembangunan Kios Luar bangunan induk diperuntukkan untuk jenis usaha yang tidak digabung pada bangunan induk antara lain:
- Tempat pemotongan ayam (unggas);
- Gilingan bakso, dan
- B2
- Pelaksanaan pekerjaan Kios/Los lantai dasar bangunan utama dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2022 dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Apabila pelaksanaan pekerjaan sebagaimana point 4 di atas tidak tepat waktu maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku;
- Saluran Pasar Bantargebang Kota Bekasi akan dialirkan ke saluran primer Cipendawa yang berada di Jalan Narogong dan PT. Javana Arta Perkasa akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Bekasi;
- Pembuatan saluran pembuangan akan dilaksanakan setelah pedagang relokasi ke gedung utama;
- Relokasi pedagang Basement akan dilakukan oleh PT. Javana Arta Perkasa maksimal selama 1 (satu) bulan terhitung sejak 15 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022;
- Para Pedagang segera memenuhi kewajiban pembayaran uang muka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama;
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Tata Cara Pemilihan Rukun Warga Pasar (RWP) yang nantinya akan dipakai sebagai acuan oleh Pengelola Pasar untuk pemilihan RWP.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.