Pemilihan Umum 2024 Niscaya Curang, Mahfud Md Pastikan Pelakunya Partai Politik Bukan Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud Md sebut praktik curang dalam pemilu adalah sebuah keniscayaan. Bedanya jika di era orde baru (orba) pemerintah yang melakukan sedangkan di masa sekarang pelakunya adalah partai politik, Selasa (13/12/2022).

Menko Polhukam Mahfud Md sebut praktik curang dalam pemilu adalah sebuah keniscayaan. Bedanya jika di era orde baru (orba) pemerintah yang melakukan sedangkan di masa sekarang pelakunya adalah partai politik, Selasa (13/12/2022).

JAKARTA – Praktik curang dalam pemilu adalah sebuah keniscayaan. Bedanya jika di era orde baru (orba) pemerintah yang melakukannya, sementara di masa sekarang pelakunya adalah partai politik (Parpol).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu 2024.

Ia mengatakan, nantinya gesekan antar partai atau antar masyarakat bakal terjadi, sulit terelakkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh sebab itu Saudara harus siap, pasti muncul juga sesudah pemilu yang kalah itu menggugat yang menang, menuduh curang, padahal senyatanya ya sama-sama curang. Cuma sekarang beda, kalau curang di zaman Orde Baru tuh yang merekayasa pemerintah ya. Pemerintah menunjuk LPU namanya, Lembaga Pemilihan Umum lalu mengatur yang menang ini dan tidak boleh dibantah. Nah sekarang yang curang itu antar partai,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Mahfud pun turut merespons soal isu yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut mencoba menjegal salah satu parpol.

Baca Juga:  SK Terbaru DPC Gerindra Kota Bekasi Disoal, TBS Tantang Cek Silon KPU

Ia tegaskan KPU adalah lembaga independen bukan aparat pemerintah. Suatu kesalahan besar, jika memandang ada intervensi pemerintah melalui KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kalau Saudara lihat perkara-perkara pemilu itu partai ini menggugat ini, menggugat KPU karena memihak ini, dan KPU itu bukan aparat pemerintah, dia lembaga independen,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah hanya sebatas berkoordinasi dengan KPU termasuk terkait adanya partai yang merasa dicurangi.

Dia mengatakan protes partai dalam tahapan verifikasi akan ditangani oleh Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Oleh sebab itu saya hanya koordinasi sudah menghubungi KPU, apa itu yang terjadi? Kok ada partai yang merasa dicurangi. Ada katanya yang ini dibolehkan yang ini tidak dan mereka punya dokumen, ya biar diselesaikan, satu ada Bawaslu, kedua ada DKPP, kalau terjadi pelanggaran hukum yang sifatnya pidana nanti kita tindak secara pidana,” pungkasnya.

Seperti diketahui muncul kabar yang menyebut KPU melakukan intervensi dalam penjegalan parpol agar tidak lolos ke Pemilu 2024. Tudingan ini dilontarkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.

Baca Juga:  Sebar Hoax, Anggota DPRD Kota Bekasi ini Terancam Pidana

Amien mengaku dirinya mendapatkan informasi yang valid, terkait partai politik (parpol) yang lolos dan dapat mengikuti Pemilu 2024, yang akan diumumkan oleh KPU besok, Rabu (14/12/2022).

“Video ini kami buat setelah kami mendapatkan informasi A1 yang valid. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, seluruh partai baru dan partai nonparlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais dalam sebuah video yang diterima Inilah.com di Jakarta pada Selasa (13/12/2022).

Mantan Ketua MPR itu juga merasa bahwa keputusan KPU terhadap hal ini sangat bias dan penuh kejanggalan.

“Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat di-single out atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,” terangnya.

Baca Juga:  Partai Kebangkitan Bangsa Klaim Dapat Tambahan 23 Kursi DPR RI

Oleh karena itu, ia menyampaikan tiga tuntutan terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Pertama menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai nonparlemen untuk segera diaudit oleh tim independen,” pintanya.

Lalu tuntutan kedua adalah berkaitan dengan hasil audit verifikasi administrasi yang harus dibuka oleh KPU. Sedangkan hal terakhir berkaitan agar DKPP memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat.

“Untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait dengan adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPU provinsi dan KPU daerah mengenai hasil verifikasi faktual di Provinsi dan di daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok
Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:29 WIB

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!