Pj Wali Kota Bekasi Bukan dari Usulan DPRD dan Gubernur Jabar, Emang Bisa?

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2023 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) DR. Soni Sumarsono, M.D.M

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) DR. Soni Sumarsono, M.D.M

KOTA BEKASI – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) DR. Soni Sumarsono, M.D.M angkat bicara terkait informasi yang beredar bahwa kelak yang akan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi menggantikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bukan berasal dari empat (4) nama yang menjadi usulan DPRD Kota Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat pada awal Agustus 2023 lalu. [irp posts=”6425″ ] Menurutnya hal tersebut adalah sesuatu yang lumrah karena Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik Pj Gubernur, Pj Bupati, atau Pj Wali Kota itu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan political appointed (penunjukan) bukan political ellected (pemilihan), termasuk Pj Wali Kota Bekasi.
“Pemerintah Pusat menerima 3 nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi usulan gubernur, dan sebagai masukan, tidak ada jaminan Pusat memilih salah satu dari usulan daerah karena Pusat punyak hak juga mengusulkan 3 nama calon. Dari 6 digodog tinggal 2 dan diputuskan menjadi 1 calon jadi,” ucap Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono, M.D.M kepada Rakyat Bekasi, Minggu (03/09/2023).
Alumni GmnI yang akrab disapa Mas Soni ini juga menerangkan bahwa Pemerintah tidak pernah tunduk pada tekanan penolakan melalui aksi massa, demonstrasi ataupun yang lainnya untuk memilih atau menolak calon Pj Kepala Daerah dimanapun.
“Termasuk di Kota Bekasi, pemerintah pusat tidak tunduk terhadap tekanan dan penolakan, namun semata-mata karena pertimbangan nasional tertentu, kecocokan, dan hasil evaluasi menyeluruh Tim Penilai Akhir (TPA),” beber penerima Penghargaan Bintang Jasa Pratama tahun 2018 Republik Indonesia ini.
[irp posts=”6393″ ]
Lalu untuk apa DPRD harus capek-capek membahas dan membuat usulan? Juga Gubernur? Jawabnya, inilah konsekuensi dari proses demokrasi dua arah melalui mekanisme Bottom Up (dari bawah ke atas) dan Top Down Policy (dari Atas ke Bawah).
Penunjukan nama lain di luar yang diusulkan oleh DPRD Kota Bekasi dan Gubernur Jabar, kata dia, bukan berarti track record ke empat nama tersebut jelek, namun ada yang lebih sesuai untuk Kota Bekasi. Sebagai bocoran, Mas Soni membeberkan bahwa nama calon yang diusulkan DPRD dan Gubernur Jawa Barat, karena dianggap layak kini keduanya akan ditempatkan dan dipercaya menjadi Pj Bupati di tempat lain yang lebih pas. “Sedangkan yang dari Pemkot Bekasi, dr Kusnanto dikukuhkan tetap menjadi Direktur RSUD dan Junaedi dipromosikan menjadi Sekda definitif Kota Bekasi karena kinerjanya yang baik,” bebernya. [irp posts=”6169″ ] Sebelumnya diberitakan, menurut sumber rakyatbekasi.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menugaskan Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhammad karena mantan Pjs Bupati Sukabumi ini sudah melalui Tes Potensi Akademik (TPA) di Sekretariat Negara (Setneg) untuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi menggantikan Mas Tri pada 21 September 2023 mendatang. “Dia (Raden Gani Muhammad) sudah melalui tes di Setneg, sudah final kok,” beber sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada rakyatbekasi.com, Minggu (03/09/2023). [irp posts=”5892″ ]

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI
Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja
Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”
Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu
Skandal Upah Pungut Ratusan Juta Camat dan Lurah: GMBI Tuntut Transparansi Pemkot Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x