Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Mereda, Pemkot Bekasi Jamin Stabilitas Politik dan Siapkan Kajian Ulang

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.

Merespons gejolak dan demonstrasi publik, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD akan melakukan evaluasi mendalam terhadap anggaran yang menjadi sorotan.

BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, memastikan situasi politik di wilayahnya kembali kondusif setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sepakat untuk meninjau ulang anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap gejolak publik yang sempat memanas beberapa waktu lalu.

​Sebelumnya, besaran anggaran tunjangan tersebut menuai sorotan tajam hingga memicu kritik dan aksi demonstrasi dari elemen masyarakat sipil di depan Gedung DPRD Kota Bekasi. Kini, pemerintah daerah menjamin bahwa aspirasi publik telah didengar dan akan ditindaklanjuti secara prosedural.

Situasi Kondusif untuk Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Harris Bobihoe, meredanya polemik ini menciptakan iklim yang positif bagi jalannya roda pemerintahan dan program pembangunan di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Stabilitas politik yang kembali terjaga dianggap sebagai modal penting untuk fokus pada agenda-agenda strategis ke depan.

“Saya kira situasi politiknya saat ini sudah cukup baik. Artinya, kita melihat bahwa kondisi kondusif ini akan memudahkan kita untuk melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan ke depan,” ucap Abdul Harris saat dikonfirmasi jurnalis rakyatbekasi.com, Jumat (12/09/2025).

​Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat memperhatikan dinamika dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dasar Hukum dan Mekanisme Evaluasi

Polemik tunjangan perumahan ini sendiri tidak lepas dari landasan hukum yang mengaturnya. Harris Bobihoe memaparkan bahwa teknis pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota dewan diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

​Dasar hukum tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Aturan ini kemudian diturunkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017, yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

​”Semua tuntutan itu ada kaitannya dengan peraturan yang ada di atasnya. Aspirasi masyarakat ini sejalan dengan mekanisme yang diatur,” jelasnya.

Kajian Bersama untuk Solusi Komprehensif

​Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi tidak akan mengambil keputusan sepihak. Sebuah kajian bersama akan segera dilakukan yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif untuk mengevaluasi kembali Perwal tersebut secara cermat.

“Sifatnya kita menunggu dan akan melakukan kajian bersama dengan DPRD Kota Bekasi. Mereka akan melakukan kajian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada di komisi-komisi, supaya ini menjadi jelas ke depannya,” papar Harris Bobihoe.

​Proses evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Bekasi saat ini.

Transparansi anggaran adalah kunci kepercayaan publik. Apa harapan Anda dari hasil kajian ulang tunjangan DPRD Kota Bekasi ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggul Masih Bolong-Bolong, Pemkot Bekasi Kebut Usulan Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi ke Pusat di 2027
Ancaman Banjir Mengintai, Pemkot Bekasi Kebut Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi dan Minta Intervensi Pusat
Babak Baru Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung RI Geledah Pemkot Bekasi dan Foster Oil
4 Calon Sekda Kota Bekasi Lolos Seleksi, Tri Adhianto Patok Syarat Wajib ‘Panglima ASN’
Perebutan Kursi Sekda Kota Bekasi 2026: 3 Pejabat Internal Ditantang Birokrat Banjar, Siapa Terpilih?
Kejaksaan Agung RI Geledah Pemkot Bekasi Secara Senyap, Dokumen Bapenda hingga PT Migas Disita
Gebrak Pelayanan, Kepala BPN Kota Bekasi Perintahkan Sapu Bersih Tunggakan Berkas dan Sikat Pungli
Waspada Jalan Gelap! Marak Aksi Pencurian Kabel dan Lampu PJU di Kota Bekasi, Maling Nekat Terekam CCTV
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:17 WIB

Tanggul Masih Bolong-Bolong, Pemkot Bekasi Kebut Usulan Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi ke Pusat di 2027

Kamis, 17 September 2026 - 19:00 WIB

Ancaman Banjir Mengintai, Pemkot Bekasi Kebut Proyek Tanggul Permanen Kali Bekasi dan Minta Intervensi Pusat

Kamis, 17 September 2026 - 18:43 WIB

Babak Baru Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung RI Geledah Pemkot Bekasi dan Foster Oil

Kamis, 17 September 2026 - 18:26 WIB

4 Calon Sekda Kota Bekasi Lolos Seleksi, Tri Adhianto Patok Syarat Wajib ‘Panglima ASN’

Kamis, 17 September 2026 - 18:01 WIB

Perebutan Kursi Sekda Kota Bekasi 2026: 3 Pejabat Internal Ditantang Birokrat Banjar, Siapa Terpilih?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x